Presiden Jokowi Izinkan Menteri-menterinya Mencalonkan Diri dalam Pilpres 2024, ICW: Harusnya Nama Mereka Langsung Dicoret!
“Kami juga mengingatkan presiden agar tidak lupa dengan Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Aturan itu menyebutkan bahwa menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Jadi, dengan atau tanpa putusan Mahkamah Konstitusi, kapanpun presiden diberikan kewenangan untuk merombak kabinetnya, terutama menggeser menteri-menteri yang ingin berpartisipasi dalam Pilpres 2024 mendatang,” jelas dia.
Oleh karena itu, Kurnia mendesak Presiden Jokowi membatalkan sikapnya dengan mendesak menteri-menterinya untuk mengundurkan diri jika ingin menjadi peserta Pemilu.
“Jika tidak, presiden harus sesegera mungkin mencoret mereka dari daftar keanggotaan Kabinet Indonesia Maju,” jelas dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty