Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BPOM Harus Bertanggung Jawab Soal Obat Sirop yang Diduga Mematikan, Pakar: Bila Bukan BPOM, Siapa Lagi?

BPOM Harus Bertanggung Jawab Soal Obat Sirop yang Diduga Mematikan, Pakar: Bila Bukan BPOM, Siapa Lagi? Kredit Foto: Unsplash/Arpad Czapp
Warta Ekonomi, Jakarta -

Merespons perkembangan penyakit gagal ginjal akut yang terus memakan korban, Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute Achmad Nur Hidayat meminta kepolisian segera memanggil Ketua BPOM Peny K Lukito untuk dimintai keterangan.

Menurut Achmad, dalam kasus yang menurut data per 31 Oktober 2022 sudah terjadi 304 kasus dengan 159 anak meninggal, 46 masih dalam perawatan, dan 99 anak telah dinyatakan sembuh itu, BPOM mesti bertanggung jawab.

Baca Juga: Nilai BPOM Tak Bekerja, DPR: Penny Lukito Segera Ajukan Pengunduran Diri!

"Jika akhirnya terbukti BPOM lalai bahkan melakukan pelanggaran, Kepala BPOM dan pihak lain yang bertanggung jawab di BPOM harus diberi sanksi sesuai UU. Selain itu, polisi juga harus segera memanggil pihak perusahaan yang bahannya sudah ditetapkan mengandung kandungan EG (etilon gliken) dan DEG (dietilen glikol)," terangnya dalam keterangan tertulis, Jumat (4/11/2022).

Dia lantas menuntut beberapa hal demi perbaikan BPOM ke depan. Pertama, BPOM dituntut  menjadi lembaga yang lebih profesional dan kredibel. Perlu ada evaluasi menyeluruh pada BPOM saat ini, apakah kejadian ini terjadi akibat kurangnya SDM atau pun kurangnya anggaran.

Kedua, perlu adanya peningkatan kerja sama BPOM dengan badan sejenis di negara lain. Menurut Achmad, kerja sama ini penting karena BPOM dapat memperoleh informasi terkait ingridient berbagai makanan dan obat dari negara negara lain karena produk yang beredar di Indonesia juga beredar di negara lain.

"Ketiga, harus adanya pengawasan yang ketat terhadap BPOM ini. Selama ini mitra kerja BPOM adalah Komisi IX DPR RI. Namun, ternyata muncul kasus gagal ginjal akut anak ini yang diindikasi lalainya BPOM. Lalainya BPOM ini juga tidak lepas dari lemahnya lembaga pengawas terhadap kerja BPOM sehingga perlu untuk dibentuknya lembaga independen untuk khusus mengawasi kerja BPOM agar kasus kasus seperti gagal ginjal akut ini tidak kembali terjadi di kemudian hari," tegasnya.

Diketahui bahwa Komunitas Konsumen Indonesia melayangkan somasi terhadap BPOM karena dianggap melakukan kebohongan publik terkait 133 nama obat sirop yang dinyatakan aman propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, hingga gliserin atau gliserol.

Ketua Komunitas Konsumen Indonesia David Tobing mengatakan, pengumuman terhadap 133 nama obat yang dianggap aman oleh BPOM diduga tidak berdasarkan hasil pengujian, tetapi hanya didasarkan registrasi obat yang telah dilakukan sebelumnya.

Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari juga ikut mengkritik lemahnya fungsi monitoring yang dimiliki BPOM atas kejadian temuan cemaran senyawa etilen glikol (EG) yang melebihi ambang batas pada sejumlah produk obat sirop yang beredar di Indonesia.

Siti menilai tupoksi BPOM melemah pada era sekarang. Ia pun mengeklaim saat dirinya menjabat sebagai Menkes periode 2004-2009, peran BPOM adalah rutin melakukan uji dan pengawasan. Ia kemudian menilai BPOM saat ini hanya sebagai lembaga registrasi obat dan makanan tanpa pengawasan yang penuh.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: