- Home
- /
- EkBis
- /
- Agribisnis
Ini Bukti Komitmen Indonesia dalam Implementasi Tata Kelola Sawit Berkelanjutan
Indonesia menunjukkan komitmennya dalam mengimplementasikan tata kelola sawit berkelanjutan untuk pencapaian prinsip Sustainable Development Goals (SDGs). Langkah ini dibuktikan dengan jumlah produksi minyak sawit bersertifikat Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) yang hampir mencapai 50 persen dari total produksi minyak sawit nasional.
"Industri sawit berkontribusi terhadap pencapaian SDGs melalui implementasi ISPO sebagai bagian kaidah pembangunan berkelanjutan," ujar Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, yang disampaikan secara virtual dalam IPOC 2022.
Baca Juga: Apa yang Akan Terjadi Jika Penggunaan Minyak Sawit Dihapuskan di UE?
Syahrul menuturkan bahwa sertifikasi ISPO bersifat mandatori bagi perusahaan dan petani sawit yang mengacu kepada peraturan berlaku. Penerapan ISPO mendukung pencapaian daya saing minyak sawit Indonesia di dunia, memperhatikan isu lingkungan, dan mampu mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK).
Saat ini, luas kebun sawit bersertifikat ISPO terus bertambah yang mencapai 3,65 juta hektare dan menghasilkan 22 juta ton CPO bersertifikat. Sementara itu, total produksi CPO Indonesia sebanyak 46 juta ton dengan luas perkebunan sawit 16,38 juta hektare.
"Saat ini, jumlah pemegang sertifikat ISPO sebanyak 766 unit yang bertambah setiap tahunnya. Ini menandakan adanya perkembangan kebun sawit berkelanjutan," ujar Syahrul.
Lebih lanjut dikatakan Syahrul, terbitnya regulasi ISPO menjadi cara untuk mencapai perkebunan sawit yang efisien dan efektif. Ke depan, sertifikasi ISPO akan disempurnakan melalui proses sertifikasi sampai kepada produk hilir agar daya saing makin meningkat baik di dalam dan luar negeri serta dapat memperkuat daya tawar Indonesia di pasar global minyak nabati dunia.
"Melalui penerapan minyak sawit bersertifikat ISPO dapat mempermudah akses pasar internasional dan meningkatkan harga CPO bersertifikat. Ini akan meningkatkan insentif bagi pelaku usaha perkebunan," kata Syahrul.
Syahrul pun mengungkapkan bahwa produk sawit berlabel ISPO akan menjamin produksi tersebut telah memenuhi indikator sawit berkelanjutan di sepanjang rantai pasoknya.
Perlu diketahui, ISPO telah ditetapkan Pemerintah Indonesia dan menjadi instrumen dalam mewujudkan perkebunan sawit yang berkelanjutan sejak tahun 2011 melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19/Permentan/OT.140/3/2011 tentang Pedoman Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil/ISPO).
Selanjutnya pada 2015 peraturan terkait sertifikasi ISPO diperbarui melalui Peraturan Menteri Pertanian nomor 11/2015 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit. Pada 2020, ISPO telah disempurnakan melalui Peraturan Presiden Nomor 44/2020 yang secara teknis pelaksanaannya diatur melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38/2020 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ellisa Agri Elfadina
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: