Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Pol & PUM) Kemendagri Bahtiar mengatakan, Kemendagri berupaya menyelesaikan rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Upaya itu dilakukan untuk mengakomodasi aturan tentang penyelenggaraan Pemilu 2024 di 3 daerah otonom baru (DOB) Papua. "Semalam kami sudah rapat konsinyering dengan Penyelenggara Pemilu dan DPR untuk mematangkan Perppu," katanya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/11/2022).
Baca Juga: Percepat Target RPJMN, Kemendagri Perkuat Kelembagaan Pengelolaan SDA
Dia pun menegaskan telah mendengarkan berbagai aspirasi dari penyelenggara Pemilu yang akan diakomodasi dalam Perppu. "Kami sudah dengarkan masukan dari KPU maupun Bawaslu, termasuk jumlah dapil dan seterusnya. Dalam waktu dekat insyaallah dirampungkan," ujar Bahtiar.
Sebagaimana tertuang pada Pasal 20 Undang-Undang (UU) Nomor 14, 15, dan 16 Tahun 2022, diamanatkan agar ketentuan mengenai pengisian kursi DPR RI, DPD RI, DPR Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan. Sebagaimana akibat dibentuknya 3 DOB tersebut diatur lebih lanjut dalam UU mengenai Pemilu. Dengan demikian, sebagaimana mandat UU tersebut, 3 DOB tersebut harus disertakan ke dalam Pemilu Serentak Tahun 2024.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: