Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jelang KTT G20, 9-10 November Akan Diberlakukan Uji Coba Ganjil Genap di 10 Titik Ruas Jalan di Bali

Jelang KTT G20, 9-10 November Akan Diberlakukan Uji Coba Ganjil Genap di 10 Titik Ruas Jalan di Bali Kredit Foto: Antara/Dedhez Anggara

Sementara berikut daftar jenis kendaraan yang bebas aturan ganjil-genap di Bali selama KTT G20 berlangsung;

1. Kendaraan pimpinan lembaga negara RI

  • Presiden dan wakil presiden
  • Ketua MPR RI, DPR, dan DPD
  • Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi, Ketua Komisi Yudisial
  • Gubernur Bank Indonesia

Baca Juga: KTT G20 Berkontribusi pada PDB Indonesia

2. Kendaraan menteri dan pimpinan lembaga non pemerintah non kementerian.

3. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

4. Kendaraan dinas dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas TNI/POLRI

5. Kendaraan pemadam kebakaran

6. Ambulans

7. Kendaraan angkutan umum dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berwarna dasar kuning.

8. Kendaraan berstiker yang diterbitkan Panitia Nasional KTT G20

9. Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB)

Baca Juga: KTT Hampir Dimulai, G20 Malah Dapat Ancaman Zelensky: Ukraina Absen Kalau Putin Hadir

10. Kendaraan penyandang disabilitas

11. Mobil Derek

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu

  • Kendaraan Bank Indonesia
  • Kendaraan bank lainnya
  • Kendaraan untuk pengisian ATM

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: