Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sertifikasi Tanah Wakaf, Momentum Jamin Kepastian Hukum demi Kemaslahatan Umat

Sertifikasi Tanah Wakaf, Momentum Jamin Kepastian Hukum demi Kemaslahatan Umat Kredit Foto: Antara/Mohamad Hamzah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kepastian hukum hak atas tanah tak hanya mencakup kepemilikan tanah secara individu dan lembaga, namun juga mencakup ranah tanah wakaf. Sertifikasi tanah wakaf menjadi penguat alas hukum tanah wakaf, sehingga tujuan tanah wakaf untuk kepentingan ibadah dan mewujudkan kesejahteraan umum dapat tercapai.

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang (Wamen ATR), Raja Juli Antoni menjelaskan bahwa Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo memberikan arahan kepada Kementerian ATR/BPN untuk mendaftarkan seluruh bidang tanah di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Elnusa Dukung Peningkatan Produksi Migas Tanah Air

“Kurang lebih 126 juta bidang tanah harus tersertifikasi. Kini sudah 80 juta bidang tersertifikasi, termasuk tanah wakaf milik Bapak dan Ibu. Karena dengan adanya sertifikasi, menunjukkan kepemilikan tanah yang sah,” terang Raja Juli Antoni dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (5/11/2022).

Menurutnya, kegiatan wakaf layaknya semangat akan melakukan gerakan filantropi atau berderma bagi sesama. Menurutnya, sertifikasi tanah wakaf penting untuk menjaga niat baik para pemberi hibah tanah wakaf.

“Bapak/Ibu ini sudah memberikan tanahnya untuk wakaf demi niat baik untuk kesejahteraan sosial untuk umat, berupa pesantren, masjid, sekolah, dan lain-lain. Ini niat baik yang harus dijaga. Agar niat baik ini menjadi amal jariah dan terhindar dari mafia tanah,” jelas Wamen ATR.

Lebih lanjut, Wamen ATR/Waka BPN mengimbau kepada seluruh masyarakat agar menjaga aset tanah miliknya dengan benar, salah satunya dengan memasang patok batas kepemilikan tanah.

“Kementerian ATR/BPN tengah menjalankan gerakan pasang patok, sehingga jelas posisi kepemilikan aset tanah, mana batasnya. Semisal untuk pendaftaran tanah, patok ini memudahkan petugas ukur untuk memproses,” tambah Raja Juli Antoni.

Turut hadir dalam kegiatan yang sama, Plt. Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Sulawesi Selatan, Tri Wibisono. Dia mengungkapkan bahwa melalui kegiatan penyerahan sertifikat tanah wakaf ini, menjadi gambaran bagaimana animo serta antusias masyarakat terhadap program pendaftaran tanah.

"Semoga kegiatan pembagian sertifikat tanah wakaf oleh Pak Wamen ini juga dapat menjadi sarana silaturahmi dengan masyarakat,” imbuhnya.

Cerita menarik datang dari salah satu penerima sertifikat tanah wakaf, perwakilan Pondok Pesantren As’adiyah Pusat Sengkang, Muhammad Arsyad Abdullah.

Dirinya mengungkapkan, sangat terbantu ketika mendaftarkan aset wakaf milik pesantren yang luasnya 7.272 m2. Hanya butuh waktu 1 minggu saja kami mendaftarkan aset wakaf kami. Kami benar-benar dibantu oleh Ibu Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pangkajene Kepulauan, Ibu Aminah.

Muhammad Arsyad Abdullah menyatakan bahwa nantinya tanah wakaf tersebut akan diperuntukkan menjadi pondok pesantren.

“Kami ada rencana ingin membangun pondok pesantren untuk tahfidzul quran (penghafal kitab suci Alquran, red). Semoga terus ada program seperti ini, terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN yang terus membantu kami,” ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Fajria Anindya Utami

Bagikan Artikel: