Laporan Gugatan Ijazah Palsu Presiden Jokowi Sudah Dicabut, KPU Baru Beri Keterangan
Kabar pencabutan dugaan ijazah palsu Jokowi disampaikan langsung oleh kuasa hukum Bambang Tri Mulyono yakni Ahmad Khozinudin.
"Surat pencabutan perkara sudah diterima oleh pengadilan pertanggal hari ini, 27 Oktober 2022 di PN Jakarta Pusat sekitar 14.30," ucap Ahmad Khozinudin dalam konferensi persnya yang ditayangkan melalui akun Youtube, dilansir dari Fajar.co.id, Jumat, 28 Oktober 2022.
Baca Juga: Hersubeno Arief: Boleh Menuntut Presiden Mundur, yang Tidak Boleh Itu Presiden Maju Sampai 3 Periode
Ahmad Khozinuddin menyampaikan alasan mencabut gugatan tersebut karena Bambang Tri Mulyono telah menjadi tersangka dalam kasus penistaan agama.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty