Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KKP Telah Menetapkan 6 Tersangka Pelaku Pemalsuan SIPI

KKP Telah Menetapkan 6 Tersangka Pelaku Pemalsuan SIPI Kredit Foto: Antara/ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww

Baca Juga: Potensi Besar Datangkan Cuan, KKP Ajak Pelaku Usaha Berinvestasi di Pengolahan Rumput Laut

“Tindakan pemalsuan dokumen perikanan ini telah merugikan negara karena ikan hasil tangkapan tidak tercatat sebagai PNBP. Selain itu, ini tentu mengacaukan data potensi sumber daya perikanan kita," ujarnya.

Kasus pemalsuan dan penggunaan dokumen palsu ini diduga melanggar UU Perikanan Pasal 94A jo. Pasal 28A sebagaimana diubah dengan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sektor kelautan dan perikanan, di mana pemalsuan dokumen dan penggunaan dokumen palsu merupakan salah satu jenis tindak pidana perikanan, sehingga penyidikan dapat dilakukan oleh PPNS Perikanan.

Baca Juga: KKP Buka Keran Ekspor, 6.000 Ekor Lintah Hidup Dikirim ke Malaysia dan Filipina

Ancaman hukuman terhadap setiap orang yang memalsukan dokumen Perizinan Berusaha, menggunakan Perizinan Berusaha palsu, menggunakan Perizinan Berusaha milik kapal lain atau orang lain, dan/atau menggandakan Perizinan Berusaha untuk digunakan oleh kapal lain dan/atau kapal milik sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar rupiah.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Martyasari Rizky
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: