Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pasal yang Dipakai Firli saat Diserang Isu Jabat Tangan dengan Tersangka Lukas Enembe

Pasal yang Dipakai Firli saat Diserang Isu Jabat Tangan dengan Tersangka Lukas Enembe Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Jakarta -

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri mengklarifikasi kehadiran Ketua KPK Firli Bahuri ke kediaman pribadi tersangka kasus korupsi, Gubernur Papua Lukas Enembe.

Menurut Ali, Terkait kedatangan Firli dalam rangka melakukan pemeriksaan perkara sekaligus kesehatan Lukas.

Ali mengaku kehadiran pucuk pimpinan lembaga anti rasuah itu sudah melewati kajian yang mendalam di internal KPK.

"Hal tersebut sebelumnya tentu telah dilakukan kajian dan diskusi mendalam di internal KPK, khususnya Penyidik dan JPU, seluruh Struktural Penindakan, Pimpinan, serta pihak-pihak terkait lainnya," kata Ali Fikri kepada wartawan.

Ali mengklaim pemeriksaan yang dilakukan Firli memiliki dasar hukum, yaitu termuat di Pasal 113 KUHAP yang menyatakan.

"Jika seseorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, penyidik itu datang ke tempat kediamannya," bunyi pasal tersebut.

Ali menambahkan kehadiran Firli ke Papua sebagai bentuk keseriusan KPK menuntaskan perkara ini.

"Sehingga untuk kepastian hukum kami harus memastikan kondisi kesehatan tersangka. Untuk itulah dalam kegiatan pemeriksaannya diikutsertakan pula tim dokter KPK dan IDI," tambahnya.

Adapun keikutsertaan pimpinan dalam kegiatan tersebut tentu dalam rangka pelaksanaan tugas pokok fungsi KPK sebagaimana Undang-Undang yang berlaku.

Kegiatan tersebut dilakukan di tempat terbuka dan dapat disaksikan langsung oleh berbagai pihak bahkan kemudian dipublikasikan kepada masyarakat.

"Itu semua dalam rangka pelaksanaan asas keterbukaan dan kami pastikan tetap memperhatikan berbagai ketentuan perundang-undangan yang berlaku termasuk soal kode etik bagi insan KPK,"

"KPK juga mengapresiasi Masyarakat Papua yang menyambut baik dan mendukung upaya pemberantasan korupsi sebagian bagian dari upaya untuk meningkatkan kesejahteraan Masyarakat Papua," jelasnya.

Sebelumnya, Eks penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mengkritik soal jabat tangan Firli dengan Lukas Enembe, yang telah berstatus tersangka korupsi. Yudi menyebut hal itu dapat menjadi preseden di kasus lain lantaran baru pertama kali terjadi.

Yudi menilai momen keakraban keduanya tersebut tidak pantas diperlihatkan di publik. Menurutnya, hal itu dapat dipersepsikan sebagai keadaan mengistimewakan pihak yang beperkara.

"Menurut saya, tidak perlulah Ketua KPK datang ke sana. Selain tidak bagus di mata publik karena belum pernah dilakukan Ketua KPK sebelumnya, mendatangi tersangka nanti bisa dipersepsikan ada keistimewaan. Ini tentu akan jadi preseden tersangka lain akan meminta hal yang sama, didatangi ketua," kata Yudi Purnomo Harap dalam cuitan di akun Twitternya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: