Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bawaslu Siap Awasi Menteri jadi Capres-Cawapres

Bawaslu Siap Awasi Menteri jadi Capres-Cawapres Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja meminta jajaran pengawas pemilu bersiap untuk mengawasi capres atau cawapres dalam Pemilu 2024 yang merupakan seorang pejabat atau menteri.

“Bawaslu harus memastikan mengawasi secara ketat hal tersebut agar tidak menggunakan fasilitas negara ketika melakukan kampanye,”tegas Bagja di Jakarta, kemarin.

Bagja memandang hal ini penting digarisbawahi para jajarannya mengingat adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 68/PUU-XX/2022, yang merupakan pengabulan permohonan Partai Garuda terhadap uji materi Pasal 170 ayat (1) UU 7/2017 (UU Pemilu).

Dalam pokok putusan tersebut menyebutkan menteri yang ingin maju capres atau cawapres tidak perlu mundur dari jabatannya, hanya mendapat izin dari presiden."Siap-siap ini akan menambah tugas jajaran Bawaslu. Awasi dengan baik agar tidak ada yang melanggar aturan,” jelasnya.

Baca Juga: Pendukung Ganjar Pranowo Terlalu 'Bernafsu' Ingin Jadikan Capres, Pengamat: Ketum PDIP Megawati Harus Turun Tangan!

Sementara itu Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari mengatakan pihaknya akan menyelenggarakan rapat pleno pada Selasa (8/11) untuk membuat kesimpulan hasil verifikasi faktual tahap pertama terhadap partai politik calon peserta Pemilu Serentak 2024.

“Insya Allah KPU Pusat sekitar tanggal 8 November 2022 ini akan melakukan rapat pleno untuk membuat simpulan hasil verifikasi faktual di kabupaten dan kota, lalu (menyimpulkan) masing-masing partai politik statusnya bagaimana,” kata Hasyim di Kantor KPU Provinsi Bali, akhir pekan kemarin

Hasyim mengatakan Jumat (4/11) menjadi batas akhir bagi KPU kabupaten dan kota untuk melakukan verifikasi faktual terhadap partai-partai politik yang telah mendaftarkan diri untuk menjadi peserta Pemilu 2024. “Terutama untuk verifikasi keanggotaan (partai politik),” tambahnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Bagikan Artikel: