IFS 2022 Angkat Topik Baru: Keamanan Siber dan Perlindungan Data Pribadi
Triyono menjelaskan bahwa dalam hal ini, sudah ada beberapa langkah yang diterapkan dan dicapai. Pertama adalah melalui review terhadap peraturan e-KYC yang ada, mengingat saat ini KYC dilakukan secara elektronik dan tidak lagi menggunakan sistemĀ person-to-personĀ atau bertemu langsung, akan tetapi menggunakan sarana elektronik sehingga OJK tengah memperkuat peraturannya dalam hal ini.
"Kemudian kita juga bekerja sama dengan Kominfo terkait dengan bagaimana penggunaan digital signature di dalam transaksi jasa keuangan, kita juga betul-betul menerima beberapa keluhan terkait dengan pembelian produk dan sebagainya, terutama konfirmasi produk-produk menggunakan digital signature," tambahnya.
Penggunaan digital signature dalam transaksi keuangan digital termasuk hal yang sangat penting. Di mana pada akhirnya tidak hanya menggunakan digital signature, inovasi diwujudkan dari penggunaan digital ID yang Triyono jelaskan bahwa mereka telah melakukan proyek kolaborasi bersama dengan Dukcapil sebagai pemilik data konsumen untuk mempermudah konsumen masuk ke dalam layanan fitur keuangan digital menggunakan sistem digital ID.
Tidak lupa juga Triyono menambahkan, "bagaimana kita mencoba untuk terkait dengan ketahanan siber, karena kita tahu adalah sektor jasa keuangan ini merupakan sasaran yang menarik bagi para penjahat sehingga kita tidak henti-hentinya untuk ketahanan siber di sektor jasa keuangan."
Dalam hal ini, OJK telah berkolaborasi dengan seluruh elemen ekosistem keuangan digital dengan mempersiapkan infrastruktur seperti e-KYC, tanda tangan elektronik, digital ID, serta perangkat keamanan siber yang dapat meningkatkan tata kelola dan tingkat keamanan dalam bertransaksi melalui layanan dan produk keuangan digital. Tidak hanya itu, masyarakat juga akan dibekali dengan literasi keuangan digital sehingga dapat terhindar dari risiko-risiko yang tidak diinginkan di dalam aktivitas transaksi dan penggunaan layanan keuangan digital.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Tri Nurdianti
Editor: Rosmayanti