Instruksi Kemendagri, Empat Fungsi Pemerintahan Ini Harus Dijalankan Kepala Desa!
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menekankan pentingnya kepala desa menjalankan fungsi pemerintahan. Dia mengungkapkan, ada empat fungsi pemerintahan yang perlu dijalankan yakni meliputi pelayanan, pembangunan, pemberdayaan, dan pengaturan.
Pesan itu ditekankan Suhajar saat memberikan sambutan pada acara Seminar dan Sosialisasi Pemetaan Potensi Desa untuk Percepatan Pembangunan Daerah Kepulauan dan Pesisir di Gedung F Kantor Pusat Kemendagri, Selasa (8/11/2022). Kegiatan tersebut digelar oleh Asosiasi Pemerintah Daerah Kepulauan dan Pesisir Seluruh Indonesia (ASPEKSINDO).
Baca Juga: Kemendagri: Asistensi Kabupaten Kendal Guna Optimalkan Capaian Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah
Suhajar menjelaskan, fungsi pelayanan harus menghadirkan keadilan di tengah masyarakat tanpa memandang status sosial maupun lainnya. Fungsi pelayanan, kata dia, merupakan fungsi dasar yang perlu dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk kepala desa.
“Maka fungsi pelayanan ini adalah fungsi dasar kita di mana pun kita berada, sebagai apa pun kita, kalau kita merasa melayani rakyat inilah dia fungsi pelayanan,” jelas Suhajar, mengutip dari siaran resmi Biro Humas Kemendagri.
Terkait fungsi pembangunan, Suhajar juga menekankan agar kepala desa dapat memanfaatkan anggaran yang dimiliki untuk membangun berbagai kebutuhan masyarakat. Dia menegaskan, apabila hasil pembangunan tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, maka fungsi tersebut bisa dikatakan tidak berjalan maksimal.
“Fungsi pembangunan harus berujung pada kesejahteraan, enggak boleh membangun sembarang-sembarang,” tegas Suhajar.
Baca Juga: Bukan Ganjar Pranowo, Kriteria Jokowi Malah Cocok Sama Gelar Milik Anies Baswedan: Jadi Ternyata...
Kemudian untuk fungsi pemberdayaan dapat dilakukan kepala desa salah satunya dengan membangun masyarakat mandiri agar terhindar dari siklus kemiskinan. Apabila pemberdayaan ini tidak dilakukan, maka bukan tak mungkin masyarakat yang dibantu dapat kembali miskin.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Martyasari Rizky
Editor: Aldi Ginastiar