Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Instruksi Kemendagri, Empat Fungsi Pemerintahan Ini Harus Dijalankan Kepala Desa!

Instruksi Kemendagri, Empat Fungsi Pemerintahan Ini Harus Dijalankan Kepala Desa! Kredit Foto: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto

“Setelah pembangunan melahirkan kesejahteraan, sejahtera masyarakatnya, apabila tidak mampu diberdayakan maka akan bisa terjadi kemiskinan kembali,” ujarnya.

Baca Juga: Kemendagri: Rancangan Perppu Pemilu untuk Akomodasi DOB Papua Diupayakan

Fungsi pemerintahan selanjutnya yaitu pengaturan untuk melahirkan ketertiban. Kepala desa perlu memperhatikan berbagai regulasi yang dikeluarkan seperti peraturan kepala desa maupun lainnya. Jangan sampai, lahirnya peraturan tersebut menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Kegaduhan ini dinilai terjadi karena adanya kesalahan dalam penyusunannya.

“Jadi empat fungsi itu, jadi kalau kepala desa sudah menjalankan fungsi ini sudah beres itu mewakili Bapak Presiden di tempat masing-masing,” terangnya.

Baca Juga: NasDem Buka-bukaan, Ternyata Deklarasi Koalisi Buat Anies Baswedan Bisa Batal!

Kendati demikian, Suhajar menekankan, dari empat fungsi pemerintahan ini, sesungguhnya yang paling mendasar adalah fungsi pelayanan. Pasalnya, ketiga fungsi lainnya tetap berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat. “Itu semua untuk melayani rakyat, jadi sesungguhnya tugas kita adalah pelayanan,” tandas Suhajar. 

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Martyasari Rizky
Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: