Santriwati Jadi Korban Pemerkosaan Anak Kiai Pengasuh Ponpes di Tuban, Kemen-PPPA Buka Suara!
Kasus dugaan kekerasan seksual di Jawa Timur kembali terjadi. Dua santriwati di bawah umur asal Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban diduga mengalami pemerkosaan olah kiai pondok pesantren setempat.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA) mengapresiasi penanganan kasus kekerasan seksual tersebut yang berjalan cepat sehingga terduga pelaku seorang guru ngaji dapat segera ditangkap dan ditahan oleh Polres Tuban. Deputi Perlindungan Khusus Anak, Nahar, mengatakan, dukungan dari tokoh agama, pondok pesantren, dan masyarakat sekitar mempermudah penanganan kasus oleh Polres Tuban.
Baca Juga: Kunjungan ke Shelter Anak Pemkot Surabaya, Menteri PPPA Pastikan Pemenuhan Hak Bagi Setiap Anak
"Kemen-PPPA sangat menyesalkan masih terjadinya kasus kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren. Kemen-PPPA mengharapkan aparat penegak hukum dapat menjatuhkan sanksi pidana kepada terduga pelaku sesuai dengan UU yang berlaku demi keadilan atas korban," kata Nahar dalam keterangannya, Selasa (8/11/2022).
Kemen-PPPA juga mendorong penanganan kasus tersebut dapat menerapkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No 73 tahun 2022 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama. Nahar mengharapkan kasus ini menjadi evaluasi bagi pengelola pondok pesantren untuk menghadirkan pesantren ramah anak.
"Langkah-langkah pencegahan seperti yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No 73 tahun 2022 harus menjadi acuan sehingga kasus serupa tidak terjadi lagi. Kita semua tentu mengharapkan lingkungan pendidikan bebas dari segala tindak kekerasan apapun," kata Nahar.
Nahar mengatakan, berdasarkan informasi dari Layanan SAPA Kemen-PPPA, dua korban anak, usia 12 dan 15 tahun yang merupakan santriwati di pondok pesantren tersebut, telah mengalami kekerasan seksual dalam bentuk pencabulan dan pemerkosaan selama dua tahun. Salah satu korban akhirnya berani melaporkan kasus tersebut melalui orang tuanya ke Polres Tuban.
Nahar mengatakan apabila dalam penyelidikan terduga pelaku terbukti melakukan kekerasan seksual sesuai pasal 76D dan 76E UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Kemen-PPPA mendukung Polres Tuban menerapkan ancaman sanksi pidana berdasarkan Pasal 81 dan Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Melalui pemberatan hukuman, terduga pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara, dan dapat membayar Restitusi ganti rugi kepada Korban sesuai hasil perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Sebagai informasi, Kasat Reskrim Polres Tuban sudah mengirim Surat Permohonan kepada Ketua LPSK di Jakarta, perihal Permohonan bantuan Perlindungan dan Perhitungan Restitusi ganti rugi terhadap korban usia anak tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Puri Mei Setyaningrum