Kredit Foto: Dok. Instagram @faizal.assegaf
"Kalau teman-teman lihat di PBNU para habib juga banyak, di pengurus PBNU juga banyak. Makanya itu enggak benar dan fitnah," ujarnya.
Aduan tersebut telah terdaftar dengan nomor LP/B/5700/XI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 8 November 2022.
Di dalamnya Faizal Assegaf diduga melanggar Pasal 28 Ayat 2 dan atau Pasal 14 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.
Dalam laporan, mereka juga melampirkan barang bukti, berupa tangkapan layar cuitan akun Twitter milik Faizal Assegaf.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto