Ahli hukum tata negara dan pengamat politik Indonesia Refly Harun mengatakan kasus KM 50 harus dibuka kembali. Alumni UGM ini juga menjelaskan ia menemukan banyak kejanggalan dalam penyelidikan kasus.
Seperti diketahui, baru-baru ini Habib Rizieq Shihab atau HRS membuka kembali kejanggalan kasus KM 50 atau yang disebut polisi Unlawful Killing 6 laskar FPI.
Imam besar FPI itu merinci kejadian pada 7 Desember 2020 di KM 50 Tol Jakarta Cikampek arah Karawang.
HRS mengatakan, 6 laskar FPI diikuti, ditembak dan ditangkap, laskar kata HRS tidak melakukan perlawanan sebagaimana yang dirilis polisi yang mengatakan ada perlawanan sehingga terjadi baku tembak.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty