Ahli hukum tata negara dan pengamat politik Indonesia Refly Harun mempertanyakan pembongkaran rest area KM 50. Padahal menurutnya, kasus KM 50 yang menewaskan 6 orang laskar FPI itu tak sedikitpun menunjukan titik terang.
“Kejanggalan paling nyata adalah kok kasusnya belum selesai tetapi lokus (lokasi kejadian) delete atau dimusnahkan,” kata Refly melalui youtube channelnya, Rabu (09/11/22).
Diketahui, lokus detektif yang penting sekali dalam penyelidikan KM 50 itu dihapus dan TKP tempat kejadian yaitu rest area KM 50 dibongkar.
“Pertama, dia itu adalah TKP tempat kejadian perkara. Kedua, ya pasti kehilangan saksi-saksi yang tadinya penghuni di sana yang barangkali bisa dimintai keterangan sekarang kan penghuninya otomatis sudah tidak ada lagi di sana,” jelas Refly.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty