Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sukseskan Pemilu 2024, Kemendagri Siap Tertibkan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan

Sukseskan Pemilu 2024, Kemendagri Siap Tertibkan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Kredit Foto: Kemendagri
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkomitmen untuk menyukseskan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Komitmen ini salah satunya ditunjukkan dengan menertibkan kode dan data wilayah administrasi pemerintahan serta batas daerah.

Penertiban ini dibutuhkan sebagai salah satu kerangka dasar pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Pemilihan Presiden (Pilpres), maupun Pemilihan Legislatif pada 2024 mendatang.

Baca Juga: ASN Kian Mendapatkan Sorotan Tajam, Kemendagri: Awas, Tak Boleh Meminta Imbalan!

Komitmen tersebut disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo saat memberi arahan sekaligus membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Toponimi dan Batas Daerah Tahun 2022 di Horison Grand Serpong, Tangerang, Banten, Kamis (10/11/2022). Kegiatan yang digelar Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri ini sebagai upaya untuk menyamakan persepsi pusat dan daerah ihwal pentingnya toponimi dan batas daerah.

"Kemendagri sangat berkomitmen untuk turut menyukseskan hajat nasional tersebut dengan menyajikan data wilayah administrasi pemerintahan yang lebih baik," tegas Wempi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (11/11/2022).

Baca Juga: Sukseskan Transisi Energi, Kemendagri Dukung Pemda Implementasikan RUED-P

Wempi mengatakan Kemendagri telah menerbitkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 100.1-1-6117 Tahun 2022 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan pada 9 November 2022. Regulasi itu sebagai pengganti Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022.

Berdasarkan Kepmendagri tersebut, Indonesia tercatat memiliki wilayah administrasi 37 provinsi karena adanya 3 provinsi baru di wilayah timur Indonesia. Kemudian, berdasarkan regulasi tersebut Indonesia memiliki 416 kabupaten, 98 kota, 7.277 kecamatan, 8.498 kelurahan, dan 75.266 desa.

Sementara untuk batas wilayah, hingga awal Oktober 2022, dari total 979 segmen batas daerah, sebanyak 797 di antaranya telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Kemudian 151 segmen batas daerah lainnya masih dalam proses penetapan Permendagri. Sedangkan sisanya sebanyak 31 segmen batas daerah masih dalam proses fasilitasi.

Baca Juga: Mendagri Minta Kepala Daerah Cek Kembali Kelengkapan Pelayanan Dasar Kesehatan

Wempi menjelaskan banyaknya wilayah administrasi dari tingkat provinsi hingga desa tersebut merupakan upaya mendekatkan jangkauan pelayanan kepada masyarakat di seluruh pelosok negeri. Dengan demikian, pelayanan tersebut dapat semakin lebih baik dan tertib.

Di lain sisi, dengan diberikannya penegasan batas wilayah, maka Kemendagri tidak akan lagi memberikan kodefikasi hingga proses pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024. Adapun Pemilu Serentak rencananya bakal berlangsung pada 14 Februari 2024, sedangkan Pilkada Serentak akan digelar pada 27 November 2024. Kendati demikian, administrasi yang telah dimasukkan oleh daerah dan diterima Kemendagri bakal diproses lebih lanjut.

Baca Juga: Kemendagri Sorot Tajam ASN, Tegaskan Sejumlah Fungsi Pemerintah Ini Wajib Dijalankan!

"Tetapi pemberian kode akan kita keluarkan setelah Pemilu Serentak kita laksanakan, baik di tanggal 14 Februari 2024 maupun Pilkada Serentak tanggal 27 November 2024," terang Wempi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: