Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

RKUHP Jadi Sorotan, Pemerintahan Jokowi Dapat Pujian: Mereka Libatkan Masyarakat Demi Kesempurnaan!

RKUHP Jadi Sorotan, Pemerintahan Jokowi Dapat Pujian: Mereka Libatkan Masyarakat Demi Kesempurnaan! Kredit Foto: Dok. Panpel

"Yang lama itu kan 632 pasal, sekarang menjadi 627. Lima pasal dihapus," kata Eddy dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/11/2022).

Masukan-masukan dari masyarakat itu dikelompokkan dalam empat kategori, yakni penghapusan, reformulasi, penambahan dan reposisi.

Baca Juga: Tunggu Manuver Megawati, NasDem Cs Dinilai Sengaja Kosongkan Duet Anies Baswedan: Demi Menjadi...

"Pertama adalah reformulasi. Ini antara lain menambahkan kata ‘kepercayaan’ di pasal-pasal yang mengatur mengenai agama. Kemudian mengubah frasa ‘pemerintah yang sah' menjadi ‘pemerintah’. Mengubah penjelasan pasal 218 mengenai penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden," kata Edward.

Dalam kategori penambahan, tim perumus menambahkan satu pasal terkait penegasan beberapa tindak pidana terkait tindak pidana kekerasan seksual. Di bagian penghapusan yang dihapus antara lain yaitu terkait advokat curang, praktek dokter dan dokter gigi, penggelandangan, unggas dan ternak yang melawati batas kebun, dan tindak pidana kehutanan dan lingkungan hidup.

"Lima pasal yang dihapus itu. Satu, adaalah soal advokat curang. Dua, praktek dokter dan dokter gigi. Tiga, penggelandangan. Empat, unggas dan ternak. Lima adalah tindak pidana kehutanan dan lingkungan hitup," papar Eddy.

"Itu memang atas masukan beberapa akademisi termasuk dari KLHK. Jadi kita kembalikan kepada UU eksisting," imbuhnya.

Baca Juga: Terkait Tantangan Besar Bersama Anies Baswedan, NasDem Buka-bukaan: Pengusungan Ini Tak Memuaskan...

Pada kategori reposisi, tim perumus mereposisi tiga pasal mengenai tindak pidana pencucian uang menjadi dua pasal tanpa ada perubahan substansi.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: