Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Habib Rizieq Beberkan Pihaknya Sudah Dapat Bukti Terbaru Terkait Kasus KM 50: Ini Bukti Kebejatan yang Dipimpin Seorang Jenderal!

Habib Rizieq Beberkan Pihaknya Sudah Dapat Bukti Terbaru Terkait Kasus KM 50: Ini Bukti Kebejatan yang Dipimpin Seorang Jenderal! Kredit Foto: Twitter/Habib Rizieq

Peristiwa KM 50 di Tol Jakarta-Cikampek yang terjadi pada 7 Desember 2020 silam hingga kini dinilai masih penuh misteri. Dalam peristiwa tersebut, tiga polisi, yakni Ipda Elwira Priadi Z, Briptu Fikri Ramadhan, dan Ipda Yusmin Ohorella melakukan penembakan hingga mengakibatkan enam laskar FPI meninggal.

Baca Juga: Hampir 2 Tahun, Keadilan Bagi Korban KM 50 Belum Juga Terlihat

Namun, Ipda Elwira Priadi Z meninggal dunia sebelum disidangkan. Menurut surat dakwaan jaksa penuntut umum, Briptu Fikri dan Ipda Yasmin menembak karena anggota Laskar FPI yang saat itu ditangkap melawan dan mengancam keselamatan mereka.



Sebelum penembakan terjadi, mobil yang ditumpangi Laskar FPI dengan mobil yang ditumpangi polisi sempat terlibat pengejaran dan serempetan.

Saat peristiwa itu, Ferdy Sambo masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. Untuk menyelidiki dan menginvestigasi kasus tersebut dibentuk tim khusus (Timsus) pencari fakta yang terdiri dari 30 personel untuk menyelidiki peristiwa itu.

Baca Juga: Misteri Kasus KM 50: Komnas HAM Sebut Hanya Unlawfull Killing Hingga Keterlibatan Kapolda Metro Jaya, Fadil Imran

Saat itu, Sambo menugaskan Hendra untuk memimpin Timsus pencari fakta Divpropam Polri terkait peristiwa Km 50.

Timsus itu diperintahkan melakukan penyelidikan prosedur operasi standar (standard operating procedure/SOP) anggota Polri dan peristiwa penembakan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella ditetapkan sebagai tersangka dan diajukan ke persidangan.

Dari hasil putusan sidang, kedua polisi itu didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: