Habib Rizieq Beberkan Pihaknya Sudah Dapat Bukti Terbaru Terkait Kasus KM 50: Ini Bukti Kebejatan yang Dipimpin Seorang Jenderal!
Keduanya terbukti bersalah karena telah melakukan penganiayaan hingga membuat orang meninggal dunia.
Baca Juga: MA Tolak Banding Kasasi KM 50, Pengamat Sebut Masih Ada Kesempatan Jika Penuhi Syarat Ini
Namun, keduanya tidak dijatuhi hukuman karena alasan pembenaran karena perbuatan terdakwa dinilai sebagai tindakan pembelaan.
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 49 ayat 1 KUHP. Berdasarkan hal tersebut, hakim memutuskan melepaskan terdakwa. Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin keduanya dihukum dengan pidana enam tahun penjara.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty