Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Nasib PT Arifindo Graha Pratama Menjelang Voting PKPU

Nasib PT Arifindo Graha Pratama Menjelang Voting PKPU Kredit Foto: Rawpixel/Ake
Warta Ekonomi, Jakarta -

Nasib PT Arifindo Graha Pratama berada diujung tanduk. Pekan depan tepatnya 14 November 2022, perusahaan yang bergerak dibidang properti itu akan menjalani rapat pemungutan suara rencana perdamaian (voting) Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan PT Bank JTrust Indonesia Tbk (J Trust Bank) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sebelumnya PT Arifindo Graha Pratama telah ditetapkan dalam keadaan PKPU berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 219/Pdt.Sus/PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Amar putusan antara lain berisi mengabulkan permohonan PKPU sementara yang diajukan oleh J Trust Bank terhadap Termohon PKPU yaitu PT Arifindo Grha Pratama.

Selain itu amar putusan menunjuk dan mengangkat H. Duta Baskara, S,H., M.H Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas dalam proses PKPU PT Arifindo Graha Pratama.

Selain itu menunjuk dan mengangkat Mukti Wiryana, Jonner P. Lumbantobing, Doddy Boy Silalahi, Johanes E Hasiholan dan Elvis Sitorus sebagai Tim Pengurus dalam proses PKPU PT Arifindo Grha Pratama.

Selanjutnya berdasarkan Penetapan Hakim Pengawas tanggal 7 Oktober 2022 Hakim Pengawas pengadilan menetapkan rapat kreditor pertama pada 17 Oktober 2022 lalu.

Selanjutnya batas akhir pengajuan tagihan 21 Oktober 2022, rapat verifikasi dan pembahasan rencana perdamaian pada 7 November 2022, rapat pemungutan suara rencana perdamaian (voting) 14 November 2022, dan rapat permusyawaratan majelis 18 November 2022 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pihak pemohon PKPU adalah J Trust Bank sedangkan termohon PKPU adalah PT Arifindo Grha Pratama. Pemohon PKPU adalah kreditor yang memiliki piutang terhadap termohon PKPU, sedangkan termohon PKPU adalah debitor yang memiliki utang kepada pemohon PKPU.

Baca Juga: Bank JTrust Jalin Kerja Sama dengan United Tractors

Berdasarkan penelusuran, didapati informasi bahwa termohon PKPU belum memenuhi kewajiban utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih kepada pemohon PKPU, dimana juga terdapat kreditor lainnya.

PT Arifindo Graha Pratama merupakan perusahaan yang menjalankan usaha di bidang properti dan memiliki hotel di kawasan Blok M, Jakarta dan Pati, Jawa Tengah. PT Arifindo Grha Pratama dimiliki oleh Saiful Arifin yang juga menjabat sebagai Komisaris diperusahaan tersebut.

Asal tahu saja, Saiful Arifin juga merupakan Wakil Bupati Pati, Jawa Tengah periode 2017-2022. Masa tugasnya memimpin Pati selesai per 22 Agustus 2022 lalu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Bagikan Artikel: