Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Denda Jika Terlambat Urus Kartu Keluarga

Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Denda Jika Terlambat Urus Kartu Keluarga Kredit Foto: Dukcapil
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementrian Dalam Negeri menegaskan, tidak ada sama sekali denda bagi masyarakat yang tidak segera memperbarui kartu keluarga (KK) setelah menikah ataupun setelah kelahiran anak, perceraian dan kematin.

Penegasan ini disampaikan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Zudan Arif Fakrulloh usai menerima pertanyaan dari seorang warga.

"Saya sudah menikah dua bulan dengan suami saya, belum membuat KK bersama suami. Apakah kalau saya terlambat membuat KK seperti ini akan kena denda?," ucap Zudan membacakannya.

Zudan menerangkan tidak ada masalah dan tidak ada denda bagi masyarakat yang tidak segera memperbarui KK setelah menikah. Baik itu karena belum sempat maupun karena tinggal terpisah beda kabupaten.

"Tidak dikenakan denda. Dan dua bulan itu bukan tolak ukur untuk dikenakan denda. Jadi tidak ada kata terlambat, kapan rekan-rekan sempat, segera diurus," jelas Zudan.

Kendati tiada denda, Zudan meminta masyarakat tidak menunda-nunda pembaruan dokumen kependudukan. Sebab dokumen yang telah diperbarui dibutuhkan untuk mengakses layanan publik.

Baca Juga: BRIN Perkenalkan Olah Sampah Kantong Plastik dengan Teknologi Ecobrick

Direktur Pendaftaran Penduduk David Yama menambahkan, saat ini sudah banyak inovasi pelayanan di Disdukcapil yang memudahkan masyarakat.

"Banyak Disdukcapil yang menyediakan layanan online. Pemohon tidak perlu repot-repot datang ke Disdukcapil, layanan adminduk tersedia melalui aplikasi atau melalui Whatsapp. Jadi tidak ada alasan untuk menunda mengurus dokumen kependudukan," urai Yama.

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dalam berbagai kesempatan juga turut berpesan kepada seluruh jajaran Dukcapil agar terus memberikan layanan yang berintegritas dan berorientasi membahagiakan masyarakat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Bagikan Artikel: