Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Juniver: Masyarakat yang Jadi Korban

Juniver: Masyarakat yang Jadi Korban Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Duta Palma Group terancam berhenti beroperasi usai kapal angkut minyaknya disita Kejaksaan Agung (Kejagung), lantaran diduga terkait kasus alih fungsi lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau.

Selain karena penyitaan kapal, pemblokiran rekening bank milik Duta Palma Group oleh Kejagung juga berdampak pada para karyawan. Sebanyak 21 ribu orang karyawan yang menjadi pekerja di perkebunan Duta Palma Group, terancam di-PHK.

Selain itu, hal tersebut juga berdampak kepada para petani kelapa sawit yang selama ini menjual hasil pertaniannya berupa tanda buah segar (TBS) kelapa sawit ke sejumlah pabrik kelapa sawit (PKS) milik Duta Palma di Inhu.

Hal itu diungkap Manajer Perkebunan PT Banyu Bening Utama (anak usaha PT Duta Palma), Nikson Hasibuan dalam sidang dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Bupati Inhu Raja Thamsir Rachman dan Pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng.

Dalam kesaksiannya, Nikson mengaku, produksi minyak sawit mentah di perusahaannya terancam terhenti karena tidak bisa melakukan pengiriman setelah kapal disita penyidik Kejagung.

"Minggu ini kita kemungkinan akan disetop kalau tidak ada pengiriman CPO (crude palm oil)," ujar Nikson di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (14/11).

Nikson menambahkan, PT Banyu Bening Utama memiliki pabrik seluas 10 hektare dan memproduksi 50 ton minyak sawit mentah tiap harinya.

Perusahaan itu, memiliki daya tampung tangki sejumlah 8.000 ton minyak sawit mentah. Sementara sampai saat ini sudah ada 7.700 ton dan belum terkuras, karena tidak ada pengiriman.

"Untuk saat ini (masih) berjalan, tapi saya pastikan dalam Minggu ini kita pasti setop. Karena kondisi CPO sekarang sudah 7.700," tuturmya.

Hal yang sama dibenarkan Kepala Tata Usaha Perkebunan Kelapa Sawit PT Banyu Bening Utama, Ricis Hertianto yang turut diperiksa sebagai saksi.

Dia mengaku pernah mendengar bahwa hasil produksi minyak sawit mentah di perusahaannya tidak bisa keluar lantaran ada masalah pengiriman.

"Kapal disita gitu-gitu saja nggak bisa apa namanya, produksi nggak keluar. Sudah berjalan tiga bulan tangki penuh," bebernya.

Menurut dia, kegiatan operasional dapat terhenti apabila minyak sawit mentah hasil produksi tidak bisa dikirim. Sehingga berdampak kepada nasib karyawan. "Kalau nggak dirumahkan, atau nggak dapat gaji," bebernya.

Menurutnya, sejak dua bulan terakhir, sebanyak 21 karyawan sudah tidak dapat menerima haknya lagi.

"Sudah dua bulan ini, pekerja kami mulai dari yang bekerja di perkebunan dan di PKS belum menerima gajinya. Begitu juga dengan TBS yang diterima dari masyarakat petani sekitar yang per harinya 600-700 ton per hari dari masyarakat, sampai sekarang terpaksa masih belum terbayarkan," ungkapnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Surya Darmadi Juniver Girsang menilai, para saksi menjelaskan soal dampak negatif dari pemblokiran rekening yang dilakukan oleh penyidik Kejagung.

"Jadi kami minta juga kepada jaksa, kalau ini dibiarkan diblokir rekening dan tidak diizinkan menggunakan kapal, tentu masyarakat itu menjadi korban," beber Juniver.

"Dampaknya sangat besar terlebih bagi 21 ribu pekerja Duta Palma dan petani kelapa sawit yang selama ini menjual sawitnya ke Duta Palma," imbuhnya.

Ia menambahkan, Duta Palma Group nyaris tak bisa membayar gaji pegawainya karena modal perusahaan terbatas.

"Disampaikan juga oleh saksi, saat ini perusahaan banyak tak membayar gaji karyawan. Malahan banyak yang sudah mundur dan takut karena proses hukum ini," tegas Juniver.

Juniver juga mengaku khawatir, bila kondisi ini berlanjut akan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran. Hal ini bisa terjadi pada dua bulan ke depan.

Padahal, menurut Juniver, selama ini keberadaan Duta Palma Group di Inhu memberi dampak positif bagi masyarakat di sekitar lingkungan perusahaan.

Namun, beberapa pihak menggiring opini bahwa keberadaan Duta Palma Group disebut seringkali menyebabkan gejolak konflik dengan masyarakat.

"Terungkap bahwa Duta Palma sangat banyak memberi bantuan kepada masyarakat, bahkan sekolah yang dibangun Duta Palma juga turut digunakan bagi masyarakat. Dan anak-anak masyarakat juga bersekolah gratis di sana," tegasnya.

Jaksa penuntut umum (JPU) pada kejaksaan Agung mendakwa bos PT Duta Palma Group/ Darmex Group Surya Darmadi merugikan negara hingga triliunan rupiah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit.

Dalam agenda persidangan yang berlangsung hari ini, Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejagung menghadirkan 17 saksi dalam sidang lanjutan dugaan korupsi pengelolaan lahan oleh PT Duta Palma Group di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: