Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kasus KM 50 Masih Tinggalkan Tanda Tanya, Habib Rizieq Sebut Penuntasannya akan Bersihkan Nama Polri

Kasus KM 50 Masih Tinggalkan Tanda Tanya, Habib Rizieq Sebut Penuntasannya akan Bersihkan Nama Polri Kredit Foto: Twitter/Habib Rizieq

Rizieq juga mendukung pernyataan Kapolri di hadapan Komisi III DPR RI yang menyatakan siap membuka kembali kasus KM 50 apabila ditemukan bukti baru atau novum.

Baca Juga: Keanehan dalam Penyelidikan KM 50, Rest Area Ditutup Hingga Kesulitan Cari Saksi

"Novum barunya sangat banyak, Pak. Salah satunya tolong dicarikan di mana CCTV KM 50. Karena yang menyitanya adalah orang Bapak, petugas, polisi kemudian dalam sidang Sambo menyebutkan bahwa orang menyita CCTV kasus Sambo adalah orang sama dengan kasus KM 59. Pernyataan itu Bapak Kapolri dijadikan masukan. CCTV itu akan mengungkap bahwa laskar di KM 50," ungkapnya.

Peristiwa KM 50 yang menewaskan enam laskar FPI ini terjadi di Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020. Dalam perkara ini, tiga anggota Polda Metro Jaya; Briptu Fikri Ramadhan, Ipda M Yusmin Ohorella, dan Ipda Elwira Priadi Z ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Ipda Elwira belakangan dilaporkan meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas.

Dalam persidangan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bebas Briptu Fikri dan Ipda Yusmin. 

Meski, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sehingga membuat orang meninggal dunia sebagaimana dakwaan primer.

Baca Juga: Kasus KM 50 Masih Sisakan Banyak Tanda Tanya, Refly Harun: Semoga Jenderal Listyo Sigit Mau Membayar Hutang Sejarah Ini!

Namun, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa tidak dapat dijatuhi hukuman karena alasan pembelaan.

"Mengadili,menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin sebagai dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf," kata hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: