Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kasus KM 50 Masih Tinggalkan Tanda Tanya, Habib Rizieq Sebut Penuntasannya akan Bersihkan Nama Polri

Kasus KM 50 Masih Tinggalkan Tanda Tanya, Habib Rizieq Sebut Penuntasannya akan Bersihkan Nama Polri Kredit Foto: Twitter/Habib Rizieq

Atas hal itu, majelis hakim memerintahkan untuk melepaskan kedua terdakwa dari segala tuntutan. Lalu, memerintahkan barang bukti dikembalikan penuntut umum.

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Pontang-panting Cari Kebenaran Atas Kasus KM 50, Eh, TKP Kejadian Malah Dimusnahkan!

"Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa. Menetapkan barang bukti seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum," ujarnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) awalnya menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 6 tahun penjara. Mereka didakwa melanggar Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: