Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sejumlah Mahasiswa Ditangkap Gegara Berani Mengkritisi G20, Komnas HAM Tegaskan: Itu Melanggar...

Sejumlah Mahasiswa Ditangkap Gegara Berani Mengkritisi G20, Komnas HAM Tegaskan: Itu Melanggar... Kredit Foto: Komnas HAM
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Komnas HAM RI Atnike Nova Sigiro menuturkan bahwa tindakan aparat kepolisian dalam menangkap sejumlah mahasiswa yang terlibat aksi mengkritisi KTT G20 di Bali, melanggar nilai Hak Asasi Manusia.

Atnike menilai, aparat kepolisian telah melakukan langkah yang bertentangan dengan Pasal 28E Ayat 3 UUD 1945 yang mengatakan bahwa, setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Baca Juga: Ternyata Ini Tujuan Dibalik Kebersamaan Megawati, SBY, dan Jusuf Kalla (JK) Satu Meja di KTT G20

Dia juga menilai bahwa penangkapan tersebut menciderai Pasal 23 Ayat 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang mengatakan bahwa, setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan, dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan negara.

Atnike menuturkan, Komnas HAM mendorong seluruh pihak untuk mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dan penghormatan terhadap HAM sebagai dasar tindakan. Dia menilai bahwa hal tersebut sesuai dengan Pasal 8 UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

"Komnas HAM RI mendorong semua pihak untuk mampu mengedepankan prinsip-prinsip kemanusiaan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia sebagai dasar tindakan maupun pembuatan sebuah kebijakan termasuk dalam pengamanan KTT G20 di Bali," kata Atnike dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/11/22).

"Sebagaimana diatur dalam Pasal 8 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan “Perlindungan, pemajuan dan pemenuhan hak asasi manusia terutama menjadi tanggung jawab Pemerintah”," jelasnya.

Baca Juga: Lihat Megawati dan Jusuf Kalla Mesra, Duet Anies Baswedan dan Anak Jokowi Bisa Jadi Nyata: Bungkus!

Terkait dengan hal tersebut, Atnike menegaskan bahwa Komnas HAM meminta aparat kepolisian untuk bertindak sesuai dengan ketentuan undang-undang. Dia juga menegaskan bahwa aparat mesti menghindari sikap-sikap represif dalam menghadapi masa aksi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: