Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bergerak Cepat, Begini Hasil Penelusuran Jajaran Ridwan Kamil Terkait Pungli di SMA 3 Bekasi

Bergerak Cepat, Begini Hasil Penelusuran Jajaran Ridwan Kamil Terkait Pungli di SMA 3 Bekasi Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Bandung -

Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat merespon cepat terkait viralnya dugaan pungutan liar yang terjadi di SMAN 3 Bekasi. Upaya penelusuran dilakukan langsung melalui Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah III Jawa Barat.

Berdasarkan hasil penelusuran, diketahui bahwa anggaran yang muncul hanya gambaran sumbangan orang tua siswa dalam diskusi penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) untuk diajukan kepada Dinas Pendidikan.

Baca Juga: Istri Ridwan Kamil Bersinergi Sama Kader PKK, Siap Tingkatkan Kekompakan Guna Membangun Jabar

Diketahui, dalam potongan video berdurasi 32 detik yang beredar di media sosial, Rabu (15/11/2022), tampak sejumlah orang yang diduga orang tua murid sedang mendengarkan arahan terkait sumbangan sekolah yang diduga terjadi di SMAN 3 Bekasi. Namun video tersebut viral lantaran yang memposting menyebutkan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh komite sekolah tersebut adalah sebuah pungutan.

Menanggapi kondisi tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Dedi Supandi mengatakan, sejak video viral dugaan pungutan tersebar di media sosial pihaknya langsung menelusuri melalui KCD Wilayah III Jabar. Berdasarkan laporan yang dia terima, bahwa pembahasan terkait rancangan sumbangan dalam rapat tersebut dilakukan oleh unsur komite sekolah yang notabene orang tua siswa dan bukan dari pihak sekolah.

Dedi juga memastikan, jika ada dari unsur sekolah yang terlibat dalam sumbangan sukarela maka ada sanksi yang akan dijatuhkan.

"Kalau didorong oleh pihak sekolah dalam hal ini kepala sekolah maka akan ada teguran dan juga sanksi yang diberikan," kata Dedi Supandi kepada wartawan di Bandung, Rabu (16/11/2022).

Dedi kembali menegaskan, satuan pendidikan harus memahami jika dalam Pergub 97 tahun 2022 sebagai tindak lanjut dari Permendikbud 75 tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah nomor 48 tahun 2008 Tentang Komite Sekolah. Di mana salah satu fungsi dari sumbangan dari Komite Sekolah ini yaitu untuk menutupi kekurangan dari anggaran BOS dan BOPD.

Meskipun demikian, ia menuturkan, terkait sumbangan tersebut diutamakan di luar orang tua siswa lebih dulu.

"Jika melakukan rapat komite, khususnya terkait sumbangan juga maka harus seizin Gubernur melalui dinas pendidikan," tegasnya

Yang lebih penting, kata Dedi, sumbangan sukarela dari pihak manapun termasuk dari orang tua siswa harus murni demi kepentingan peserta didik dalam peningkatan mutu sekolah.

Baca Juga: Kemesraan Anak Jokowi dan Anies Baswedan Banjir Pujian, Eh Elite Demokrat Nyeletuk: Mudah Tertipu...

"Jadi bukan hanya di SMAN 3 Bekasi saja, tapi ini berlaku untuk seluruh satuan pendidikan khususnya SMA, SMK dan SLB Negeri di Jawa Barat. Dana sumbangan itu bukan untuk ASN (aparatur sipil negara) atau PPPK," katanya

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: