Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum berharap upaya pengendalian dan pengendalian kerusakan (PPK) DAS Citarum tidak berhenti pada 2025 sesuai batas akhir masa berlaku Perpres Nomor 15 tahun 2018.
Menurutnya, keberhasilan memperbaiki Citarum ini perlu dipertahankan dan ditingkatkan. Semua pihak yang terlibat wajib menjaga Citarum, tidak terkecuali masyarakat sekitar.
Baca Juga: Demokrat Geram Dengar Potensi Duet Anies Baswedan Sama Gibran, Elite NasDem Heran: Sudah Berkoalisi?
Untuk itu Wagub berpendapat rencana aksi PPK Citarum harus dilanjutkan meskipun Perpres 15/2018 tentang PPK DAS Citarum akan berakhir masa berlakunya pada 2025. Dengan kata lain, perlu ada payung hukum yang melanjutkan Perpres tersebut.
Apalagi pada 2024 akan ada pergantian kepala negara, gubernur, dan bupati/wali kota. Diupayakan agar kebijakan Citarum pasca - pergantian pucuk pimpinan tidak akan berubah.
"Kalau tidak ada Perpres tidak ada komando yang satu. Seperti (pengalaman) sebelumnya (sebelum ada perpres), semua punya tanggung jawab tetapi tidak ada komando yang jelas. Sekarang kan karena ada Perpres, jadi komandonya jelas sehingga (semua program) bisa terlaksana," kata Uu Ruzhanul Ulum, Kamis (17/11/2022).
"Harapan kami payung hukum harus diperpanjang untuk kepastian dalam komando," tambah Uu yang berbicara dalam Talkshow Bela Negara Menjaga Alam 'Sinergi Pentahelix Sukseskan Citarum Harum' bersama Kodiklat TNI AD di Sektor 5 Citarum Majalaya, Kabupaten Bandung.
Baca Juga: Tokoh Jabar Harus Berani Maju di Kancah Politik Nasional
Wagub Uu mengapresiasi kolaborasi semua pihak dalam sukses program Citarum Harum. Sehingga kualitas air Sungai Citarum membaik dari asalnya cemar berat dan pernah dijuluki sungai terkotor di dunia, menjadi cemar ringan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: