Indonesia melakukan kerja sama bilateral dengan Tiongkok dalam rangka mendorong perkembangan ekonomi digital di tanah air. Ini merupakan salah satu keluaran nyata dari hasil pelaksanaan Presidensi G-20 Indonesia yang diraih.
Kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) yang dilakukan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dengan Menteri Perdagangan Republik Rakyat Tiongkok (RRT) Wang Wentao, kemarin.
“MoU tersebut mengatur adanya kerangka kerja dan forum dalam pembahasan kerja sama ekonomi digital antara pemerintah Indonesia dan Tiongkok,”Kata Airlangga. Kerja sama ini dinilai penting lantaran Indonesia memiliki potensi yang sangat besar pada sektor ekonomi digital sebagai salah satu keunggulan dalam menunjang transformasi ekonomi.
Pada 2021 terdapat 21 juta konsumen ekonomi digital di Indonesia dengan pertumbuhan yang terus meningkat dengan signifikan, terutama di wilayah pedesaan. Tercatat 72% konsumen ekonomi digital baru ada di wilayah pedesaan.
Selain itu, Indonesia juga memiliki tingkat pemanfaatan ekonomi digital yang tinggi, dengan 98% pedagang telah menggunakan pembayaran digital dan 59% memanfaatkan pembiayaan digital.
Lingkup kerja sama dalam MoU tersebut mencakup kerja sama yang terbuka, termasuk eksplorasi peluang bisnis digital antara kedua negara, percepatan transformasi digital di semua sektor, kerja sama pembangunan infrastruktur digital, kota pintar, e-commerce, inovasi teknologi digital, serta pengembangan format dan model bisnis baru seperti telemedicine, logistik pintar, dan juga ruang lingkup lain yang disepakati oleh kedua belah pihak.
Baca Juga: Serapan Anggaran Banten Masuk Empat Besar
Dalam mendorong peningkatan kerja sama di bidang ekonomi digital tersebut, Kemenko Prekonomian dan Kementerian Perdagangan Tiongkok akan mengembangkan beberapa kerja sama diantaranya pertukaran informasi dan penelitian bersama di bidang ekonomi digital.
Berikutnya pertukaran pengetahuan, keahlian, dan praktik terbaik dari kedua negara di bidang strategi, kebijakan, regulasi, aturan dan standar ekonomi digital, serta fasilitasi investasi dan meneliti untuk mengidentifikasi prioritas kerja sama investasi dalam ekonomi digital pada format dan model bisnis baru.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar
Tag Terkait: