Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Komisi II DPR Sedang Godok Perbaikan UU Pemilu, PKS Dorong Reformasi Sistem Pemilu dan Kepartaian Dikaji Serius

Komisi II DPR Sedang Godok Perbaikan UU Pemilu, PKS Dorong Reformasi Sistem Pemilu dan Kepartaian Dikaji Serius Kredit Foto: TV Parlemen
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi II DPR RI menegaskan bahwa rencana perbaikan Undang-Undang (UU) Pemilu harus menjadi momentum penting untuk membenahi sistem demokrasi dan politik nasional secara mendasar. Pemilu tidak boleh hanya dipandang sebagai mekanisme pergantian kekuasaan setiap lima tahun.

Anggota Komisi II DPR RI, Jazuli Juwaini, menyatakan bahwa tujuan utama perbaikan regulasi tersebut adalah menciptakan ekosistem politik yang mampu melahirkan pemimpin nasional dan politisi berjiwa negarawan.

"Pemilu harus menjadi instrumen untuk memperkuat demokrasi, memperkuat representasi rakyat, dan melahirkan pemimpin-pemimpin yang berkompeten, berintegritas, serta berkualitas. Kita membutuhkan lebih banyak negarawan yang mampu membawa Indonesia menjadi negara maju," ujar Jazuli di Gedung Senayan, Selasa (2/6).

Anggota DPR RI Fraksi PKS itu mengingatkan bahwa reformasi politik di Indonesia telah berjalan hampir tiga dekade. Meski demokrasi mengalami kemajuan, ia menilai transformasi sistem politik dan ketatanegaraan belum sepenuhnya mampu mendorong lompatan besar bagi kemajuan bangsa.

"Hampir 30 tahun pasca-reformasi, kita perlu jujur melihat bahwa transformasi politik belum sepenuhnya mengarahkan bangsa ini pada kemajuan nasional yang dicita-citakan. Karena itu, reformasi sistem pemilu dan kepartaian perlu terus dikaji secara serius," kata legislator dari daerah pemilihan Banten tersebut.

Menurut Jazuli, apabila sistem yang ada belum optimal dalam melahirkan pemimpin yang mengutamakan kepentingan publik, maka perbaikan regulasi menjadi kebutuhan yang tidak bisa ditunda.

Saat ini Komisi II DPR RI tengah menyerap berbagai masukan dari pakar, akademisi, dan beberapa tokoh untuk merancang sistem pemilu yang lebih kuat dan efektif.

Langkah tersebut dilakukan melalui audiensi dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah pengamat politik senior, di antaranya Prof. Dr. Siti Zuhro dan Prof. Dr. Ramlan Surbakti.

DPR berharap revisi UU Pemilu tidak hanya memperbaiki aspek teknis penyelenggaraan, tetapi juga memperkuat kualitas demokrasi dalam jangka panjang.

Untuk mewujudkan pemilu yang berkualitas, Jazuli menyebut ada tiga unsur utama yang harus berjalan selaras, yakni partai politik dan kandidat dengan menghadirkan kader terbaik yang memiliki kompetensi, integritas, dan visi kebangsaan yang kuat.

Kemudian masyarakat pemilih, menentukan pilihan berdasarkan kapasitas, rekam jejak, dan gagasan, bukan karena pertimbangan pragmatis.

"Terakhir dari sisi penyelenggara Pemilu: KPU, Bawaslu, dan DKPP harus bekerja secara profesional, independen, jujur, serta menjaga kepercayaan publik," jelasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat