Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Cara Cerdas Milenial Kelola Keuangan, Jangan Sampai Terjerat Pinjol Ilegal!

Cara Cerdas Milenial Kelola Keuangan, Jangan Sampai Terjerat Pinjol Ilegal! Kredit Foto: Unsplash/ ahmad gunnaivi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Masyarakat Indonesia saat ini tidak bisa terlepas dari internet. Di mana itu berarti rakyat Indonesia berada pada Era Digital. Sayangnya, indeks literasi keuangan masyarakat Indonesia baru mencapai 38%, sementara indeks inklusi keuangan mencapai 76%. Di tengah minimnya literasi keuangan di Indonesia, pinjol tumbuh dengan subur, baik yang legal ataupun yang ilegal.

Dalam Webinar Creativetalks Pojok Literasi: Ramai Pinjol, Milenials Cerdas Kelola Keuangan, Direktur Informasi dan Komunikasi Perekonomian dan Maritim, Kemenkominfo, Septriana Tangkary membeberkan ciri Fintech Lending yang Ilegal yaitu:

Baca Juga: 1.788 Laporan Pengaduan, OJK Sumbagut Kembali Dongkrak Literasi Akan Investasi dan Pinjol Ilegal

  • Badan hukum tidak jelas
  • Jaminan free risk
  • Menawarkan high rate of return
  • Menyalahgunakan testimoni influencer bahkan pemuka agama atau pejabat publik untuk endorsement
  • Pemberian bonus dan cashback pada perekrutan konsumen baru
  • Menjanjikan penarikan dana yang mudah dan fleksibel.

Pinjol ilegal juga kerap menawarkan atau memasarkan produk lewat SMS atau WhatsApp. Jika Anda menerima SMS atau WhatsApp dari pinjol ilegal, langsung hapus pesan dan blokir nomor tersebut, jangan klik tautan apapun yang diberikan. Selalu cek legalitas pinjol ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelum meminjam.

Oleh karena itu, Septriana mengimbau masyarakat untuk mulai kelola keuangan dengan cara berikut ini:

  • Pikirkan antara kebutuhan dan keinginan
  • Minimalkan belanja konsumtif
  • Tetapkan tujuan finansial
  • Buat skala prioritas pengeluaran
  • Catat semua pengeluaran
  • Alokasikan pengekuaran ke investasi atau dana darurat

Lebih lanjut, Dewan Penasehat APFI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia), Agustinus Prasetyantoko memperkenalkan APFI sebagai organisasi yang mewadahi pelaku usaha Fintech, khususnya yang bertipe Peer to Peer (P2P) Lending atau Fintech pendanaan online Indonesia.

AFPI sendiri ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai asosiasi resmi penyelenggara layanan pinjaman uang berbasis Teknologi Informasi di Indonesia.

AFPI dibentuk sebagai suatu kesadaran akanperlindungan bagi para pengguna layanan Fintech P2P Lending, baik bagi peminjam maupun bagi pemberi pinjaman.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami

Bagikan Artikel: