Masa jabatan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa akan habis karena masa pensiun mulai 21 Desember 2022. Wakil Presiden (Wapres) RI Ma'ruf Amin mengatakan pengambilan keputusan terkait pergantian Panglima TNI menjadi hak prerogratif Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Saya kira itu hak prerogatif Presiden itu. Nanti, Presiden kan masih belum memberikan pernyataan apa-apa," kata Wapres pada keterangan persnya, Senin (21/11/2022).
Baca Juga: Next Andika Perkasa, DPR Nilai Jenderal Dudung Cocok Jadi Panglima TNI
Untuk itu, masyarakat diminta menunggu keputusan dari Presiden Jokowi terkait pergantian atau perpanjangan jabatan Panglima TNI.
"Kita tunggu saja nanti Presiden mengatakan apa, apakah ada perpanjangan atau tidak," jelas Wapres.
Wapres pun meyakini Presiden akan segera mengambil keputusan dan diinformasikan ke publik.
"Saya kira sabar saja menunggu, barangkali tidak lama lagi kan, itu saya kira tidak akan lama lagi," tegasnya.
Sebelumnya, terkait dengan masa tugas Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang segera memasuki masa pensiun di bulan Desember, Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut bahwa pihaknya akan tetap melaksanakan masa persidangan terkait hal tersebut hingga bulan Desember nanti.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: