"BHD ini dapat dilakukan kepada pasien dengan kriteria henti jantung. Disebut dengan BHD bahwa tindakan itu bisa dilakukan oleh siapapun dengan catatan terlatih. Karena tindakan BHD ini tidak menggunakan peralatan tetapi cukup dilakukan dengan apa yang ada di badan kita," katanya.
Pada saat bersamaan juga harus diaktifkan sistem pertolongan, di RS namanya code blue, hanya saja sebelum code blue itu diaktifkan akan ada tindakan lanjutan tenaga yang banyak dan ahli.
Baca Juga: Bangun SDM Unggul, Pastikan Pendidikan dan Pelatihan Berkualitas yang Merata
"Tujuan dilakukan pelatihan BHD di RS agar semua staf, karyawan yang bekerja di RS ini memiliki kompetensi dan berharap dia bisa menyosialisasikan dan melatih, mengajarkan, dan mengedukasi teman-temannya," ujar Sukri, yang mengaku tahun ini pihaknya sudah mengelola pelatihan BHD sebanyak 16 kegiatan dan itu dilakukan di beberapa RS juga.
Adapun, tindakan BHD jika menemukan pasien yang mengalami henti napas atau jantung, yaitu pertama memanggil nama pasien sambil menepuk bahu, bila pasien nol respons maka bisa diaktifkan code blue, cek nadi carotis selama 5 detik, pijat jantung luar jika nadi tidak terasa, jangan berhenti hingga tim code blue.
Baca Juga: Telah Rampungkan Akuisisi, BMHS Bebenah RS Citra Harapan
"BHD dilakukan kepada pasien penyakit jantung iskemik, penyakit pernapasan kronis, keracunan, tenggelam, trauma, kelainan elektrolit, aritmia, dan pasien koma," tegasnya.
Sementara itu, hadir juga Kabid Diklat, Juliana Angkat SSTP, MAP. dan jajarannya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: