Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Nggak Main-main! Penghina Iriana Jokowi Tetap Diburu Polisi Meski Nggak Dilaporin Keluarga Istana: 'Jangan Sampai...'

Nggak Main-main! Penghina Iriana Jokowi Tetap Diburu Polisi Meski Nggak Dilaporin Keluarga Istana: 'Jangan Sampai...' Kredit Foto: Twitter

Pengamat Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra menilai, perilaku menghina, merendahkan, dan tidak hormat kepada Ibu Negara dapat dikenakan pidana.

"Polisi harus segera tangkap pelaku untuk mengetahui motifnya dan mempertanggungjawabkan kelakuannya," kata Azmi, melalui keterangan tertulisnya, kemarin.

Menurut dia, perbuatan pelaku merupakan tindak pidana dengan ancaman empat tahun penjara, karena terbukti mentransmisikan dan mendistribusikan tulisan bermuatan penghinaan dengan media sosial.

Baca Juga: Bicara Mengenai Rumah Tangganya, Iriana Jokowi Curhat Terkait Kehidupan Suaminya: Kadang Jengkel...

Sementara itu, pengamat hukum pidana Akhiar Salmi menyebut, kasus itu termasuk ke dalam delik aduan. Jadi, polisi tidak bisa bergerak apabila Iriana tidak membuat aduan dan laporan ke polisi.

Akhiar mengatakan, cuitan itu telah menyebabkan banyak orang marah dan geram. Hanya saja, kata dia, jika tidak ada laporan, kasus ini tidak bisa lanjut. Apalagi, jika melihat kicauan Kaesang, sepertinya keluarga Jokowi tidak berniat memperpanjang urusan ini ke meja hukum. 

"Inilah hukum, kita boleh saja, hati kita panas, tapi kepala harus dingin. Hukumnya gimana nih? Hukum syaratnya itu adalah harus pihak korban yang mengadukan, baru bisa proses," jelasnya.

Senada disampaikan pakar hukum pidana Jamin Ginting. Terduga pelaku sudah menyampaikan permohonan maaf. Ini langkah bijaksana, tapi kasus ini masih bisa berlanjut jika ada yang melaporkan. Menurut dia, kasus ini bisa saja masuk dalam pelanggaran Undang-Undang ITE terkait pencemaran nama baik.

"Semoga kasus ini bisa memberikan efek jera bagi pelaku dan juga pelajaran bagi masyarakat agar berhati-hati menggunakan media sosial," tegasnya.

Lemkapi Mau Bikin Laporan

Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) siap melaporkan kasus penghinaan terhadap Ibu Iriana bila pihak Polri kesulitan menemukan alasan untuk menangkap pelaku. Direktur Eksekutif Lemkapi Dr Edi Hasibuan menilai, olok-olok terhadap Ibu Iriana yang ramai di medsos termasuk kategori ujaran kebencian.

Baca Juga: Kharisma Jati Terancam Dipidana Gegara Cuitan Terkait Iriana Jokowi, Kaesang: Saya Enggak Nyuruh...

Edi mengemukakan, pelaku telah mentransmisikan atau mendistribusikan tulisan yang berisi penghinaan, pencemaran nama baik, dan masuk kategori ujaran kebencian sehingga harus diproses pidana.

"Sebagai warga negara, kita tidak rela rasanya Ibu Negara kita dihina. Ibu Negara itu simbol negara yang harus dihormati," katanya.

Kata dia, kalau seandainya tidak ada yang bersedia jadi pelapor untuk kasus ini, Edi siap membuat laporan di Bareskrim Polri. "Kita minta Polri segera bergerak. Pelaku telah mempermalukan bangsa dan negara," pungkasnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: