Lebih jauh, Guru Besar Universitas Negeri Semarang, Prof. Dr. Benny Riyanto, SH., M.Hum. dalam Sosialisasi RKUHP di Palu pada Selasa (15/11/2022), mengatakan KUHP saat ini merupakan warisan kolonial Belanda atau Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie (WvS) yang sudah dinaturalisasi menjadi Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Ia menegaskan, ada beberapa urgensitas terkait perlunya dilahirkan KUHP Nasional. Antara lain telah terjadi pergeseran paradigma dari keadilan retributif menjadi paradigma keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif.
Baca Juga: Pemerintah Gandeng Penyuluh Informasi Publik Sosialisasikan RKUHP di Wilayah 3T
"Dengan pergeseran paradigma ini, memang menuntut KUHP WvS untuk segera diganti. Karena sudah tidak mampu lagi mengakomodasi kebutuhan hukum pidana saat ini. Karena tuntutan dari paradigma baru berlaku secara universal di seluruh belahan dunia," jelasnya.
Selain itu, kata dia, hukum tertulis juga selalu tertinggal dari fakta peristiwanya, KUHP WvS sudah berumur 100 tahun lebih sehingga perkembangan masyarakat dan kebutuhan hukumnya pasti sudah bergeser. KUHP WvS juga belum mencerminkan nilai-nilai budaya bangsa, apalagi terhadap dasar falsafah negara Pancasila.
"Lahirnya KUHP Nasional juga merupakan perwujudan reformasi sistem hukum pidana nasional secara menyeluruh. Hal ini merupakan kesempatan untuk melahirkan sistem hukum pidana nasional yang komprehensif, yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila, budaya bangsa, serta hak asasi manusia yang sifatnya universal," pungkas Benny.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: