Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dukung Upaya Pemerintah dalam Penggunaan EBT, Bungasari Resmikan PLTS Atap Ramah Lingkungan

Dukung Upaya Pemerintah dalam Penggunaan EBT, Bungasari Resmikan PLTS Atap Ramah Lingkungan Kredit Foto: Khairunnisak Lubis

Selain itu, dengan pemanfaatan sinar matahari sebagai sumber energi terbarukan yang ramah lingkungan, Bungasari juga melakukan penghematan yang sebanding dengan penghematan emisi atas 14.704 kendaraan roda empat. Kemudian mendorong ekonomi hijau dengan perbandingan penanaman pohon sejumlah 881.414 pohon. 

"Di lain sisi, PLTS Atap Bungasari Medan memperkuat transisi menuju energi berkelanjutan, yang merupakan satu di antara tiga isu priroritas dari Presidensi Indonesia pada G20. Penggunaan energi terbarukan ini diharapkan akan mengatasi ketergantungan pada sumber daya alam yang terbatas serta menopang industri pangan Indonesia yang berorientasikan industri hijau," katanya.

Baca Juga: Siap Bangun Pabrik Solar Panel, PLN Gandeng Tiga Produsen PLTS

Selain menjalankan program EBT, Bungasari juga melakukan pemanfaatan energi gas buang yang bersumber dari gas engine di pabrik Cilegon. Proyek ini akan memberikan manfaat penghematan energi listrik sejumlah 824.000 kWh per tahun atau kira-kira setara dengan jejak karbon (carbon foot-print) sejumlah 570 ton karbon dioksida per tahun. 

"Bagi Bungasari, program-program ini semakin mengukuhkan komitmennya terhadap pembangunan masa depan hijau dan berperspektif iklim. Di sisi lain, melalui pemanfaatan gas buang selama setahun, Bungasari dapat menghemat mencapai Rp3,15 milyar," katanya.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemprov Sumut melalui Kabid Energi, Neftiana Awalia Sitepu, mengatakan Pemprov Sumut mendukung kegiatan bisnis yang berkomitmen pada kegiatan berkelanjutan. Hal ini dapat mendorong perusahaan swasta lain untuk melakukan hal yang sama. 

"Pemprov Sumut ikut serta mendukung dengan menertibkan Perda Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Sumut 2022-2050," ujarnya.

Perda ini mengatur bagaimana pengelolaan energi untuk mencapai target bauran Sumut 2022 sebesar 23% dan pada 2050 sebesar 49,9%, dengan strategi pemanfaatan energi surya dengan pemanfaat sel surya minimum 30%.

Baca Juga: Bungasari Raih Best Stand Awards SIAL Interfood 2022

Wakil Bupati Deli Serdang, Ali Yusuf Siregar, mengatakan dengan diresmikannya PLTS Atap Bungasari pihaknya berharap dapat memberikan dampak yang besar bagi masyarakat di Sumatera Utara khususnya Deli Serdang, karena ini merupakan investasi jangka panjang yang menghadirkan energi ramah lingkungan.

"Menurut saya inilah yang harus dimanfaatkan dengan mendorong pembangkit listrik energi baru terbarukan seperti pembangkit tenaga surya," pungkasnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: