Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tuntaskan Kasus Kekerasan Seksual di KemenKopUKM, Dokumen Hasil Pemeriksaan Diterima Teten Masduki

Tuntaskan Kasus Kekerasan Seksual di KemenKopUKM, Dokumen Hasil Pemeriksaan Diterima Teten Masduki Kredit Foto: KemenKopUKM

Menurutnya, banyak kejanggalan yang ditemukan oleh Tim Independen sehingga sangat merugikan korban. Sementara para pelaku, khususnya terhadap dua ASN di KemenKopUKM, saat ini masih bebas dari jerat hukuman. Sanksi disiplin yang dijatuhkan dinilai terlalu ringan sehingga perlu ditinjau kembali oleh pihak yang berwenang. 

"Salah satu rekomendasi kita adalah sanksinya harus dievaluasi terutama bagi ASN sebagai terduga pelaku masih bekerja di lembaga ini. Kita rekomendasikan agar diperberat hukumannya dari semula penjatuhan satu tahun penurunan jabatan menjadi dipecat," ucap Ratna. 

Baca Juga: KemenKopUKM Gerak Cepat Bentuk Tim Independen Tangani Kasus Kekerasan Seksual

Dia berharap dengan dijalankannya rekomendasi Tim Independen secara utuh, nantinya KemenKopUKM dapat menjadi role model terhadap penanganan kasus yang sama di tempat lain. Dia menilai masih banyak kekerasan seksual yang terjadi di luar sana terutama di lembaga pemerintah namun belum tuntas diungkap.

"Kita harap ke depan ada SOP (Standar Operasional Prosedur) yang tegas dan jelas untuk pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual di tempat kerja terutama di lembaga pemerintahan. Ini penting agar ada perlindungan maksimal terhadap perempuan di tempat kerjanya," ucap Ratna.

Adapun, tujuh rekomendasi yang disusun oleh Tim Independen, antara lain sebagai berikut:

1. Menetapkan Hukuman Disiplin pemberhentian untuk 2 PNS dan 1 honorer;

2. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun untuk 1 orang PNS;

Baca Juga: Kemenkop-UKM Bermitra dengan BUMN dan Usaha Besar Siapkan UKM Tembus Rantai Pasok Global

3. Membubarkan Majelis Kode Etik yang dibentuk di 2020 dan kemudian membentuk Majelis Kode Etik baru dalam upaya penerapan sanksi tegas kepada para pejabat yang melakukan pelanggaran dan mal-administrasi yang berdampak berlarutnya penyelesaian kasus ini; 

4. Memperbaiki kode etik dan kode perilaku ASN KemenkopUKM;

5. Pembatalkan pemberian rekomendasi beasiswa;

6. Memastikan terpenuhinya pemenuhan hak-hak Korban dalam penanganan, pelindungan, dan pemulihan;

7. Melakukan mapping dan analisis tata kelola SDM di Lingkungan KemenKopUKM.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: