Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pulihkan Ekosistem, TIA Borong Penghargaan ISDA 2022

Pulihkan Ekosistem, TIA Borong Penghargaan ISDA 2022 PT Tunas Inti Abadi (TIA) | Kredit Foto: PT Tunas Inti Abadi (TIA)

Ajang penghargaan berskala nasional ini diselenggarakan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) bersama lembaga Corporate Forum for Community Development (CFCD). ISDA 2022 diikuti oleh 103 perusahaan dan institusi dari multi sektor yang telah bersinergi dengan pemerintah dalam menjalankan program berkelanjutan untuk pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) di Indonesia melalui sejumlah kemitraan strategis. 

Dalam pemaparannya, Ketua Umum CFCD Thendri Supriatno memaparkan bahwa Corporate Forum for CSR Development (CFCD) sebagai forum korporasi di Indonesia selalu aktif mendorong dunia usaha untuk mengembangkan inisiatif-inisiatif program yang berkorelasi terhadap pencapaian TPB/SDGs.

Baca Juga: ISDA 2022, CFCD Dorong Perusahaan Berlomba Wujudkan Kepemimpinan yang Berkontribusi pada Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs)

"Salah satu langkah yang dilakukan adalah melalui penyelenggaraan Indonesian SDGs Awards yang merupakan annual event dalam memberikan apresiasi kepada dunia usaha, lembaga, organisasi non pemerintah dan perseorangan atas dedikasi dan kerja nyata dalam pencapaian target-target SDGs baik itu dilingkup internal perusahaan/organisasi maupun di masyarakat," ungkap Thendri. 

Ia menambahkan, penghargaan diberikan kepada perusahaan yang melakukan penghematan energi, melakukan konservasi lingkungan, melakukan kegiatan sosial di masyarakat serta berbagai hal positif lain. Dengan digelarnya ISDA tentu korporasi akan berlomba-lomba dalam memberikan hal terbaik kepada masyarakat sekitar. CFCD juga memodifikasi beberapa kategori serta menambah kategori terkait tanggap kebencanaan dan mengaitkannya dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan no. 51. (POJK 51) tentang panduan aksi keuangan berkelanjutan.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: