Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Terapkan Industri Hijau, Kemenperin Beri Penghargaan untuk 128 Perusahaan

Terapkan Industri Hijau, Kemenperin Beri Penghargaan untuk 128 Perusahaan Kredit Foto: Kemenperin
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan penganugerahan dan penghargaan industri hijau tahun 2022 kepada perusahaan industri yang telah menerapkan prinsip industri hijau dalam proses produksinya.

Kepala Pusat Industri Hijau Kemenperin, Herman Supriadi, mengatakan, dalam penghargaan industri hijau tahun 2022 ini, Kemenperin memberikan 128 piala penghargaan yang dikelompokkan menjadi dua kategori, yaitu penghargaan industri hijau kinerja terbaik untuk 61 perusahaan industri dan penghargaan industri hijau level 5 untuk 67 perusahaan industri.

Baca Juga: Kemenperin: Deklarasi Bali Komitmen Indonesia Atasi Krisis Global

"Penghargaan Industri Hijau Kinerja Terbaik diberikan kepada perusahaan industri yang telah berhasil mendapatkan Sertifikat Industri Hijau sesuai Standar Industri Hijau (SIH) dan mempertahankan konsistensi penerapan Standar Industri Hijau melalui pelaksanaan surveilan," ujarnya dalam keterangan secara luring melalui Youtube Kemenperin, Jumat (25/11/2022).

Menurutnya, hingga tahun 2022, telah ditetapkan 34 SIH dan sejak tahun 2017 sampai tahun 2022, sebanyak 111 Perusahaan telah mengajukan permohonan sertifikasi industri hijau yang pelaksanaannya dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Industri Hijau.

Penghargaan Industri Hijau level 5 diberikan kepada perusahaan industri yang mengikuti penghargaan industri hijau dan mendapatkan kualifikasi penilaian tertinggi, yaitu level 5. Pada tahun 2022, Program Penghargaan Industri Hijau diikuti 107 perusahaan industri dengan kategori industri besar dan satu industri kecil dan menengah.

"Penilaian Penghargaan Industri Hijau diberikan berdasarkan aspek produksi, kinerja pengelolaan limbah dan emisi, serta manajemen perusahaan," katanya.

Herman juga menyampaikan, berdasarkan data perusahaan industri peserta Penghargaan Industri Hijau tahun 2022, apabila seluruh industri besar dan menengah di Indonesia menerapkan prinsip industri hijau, diperkirakan potensi penghematan energi mencapai 30.921 Terajoule (TJ) atau setara dengan Rp9,8 Triliun. Sedangkan potensi transisi menuju Energi Baru Terbarukan (EBT) sebesar 316.519 TJ, yang diperoleh melalui penggunaan panel surya, biomassa, juga pemanfaatan limbah sebagai substitusi bahan bakar.

Baca Juga: Perkuat Pendidikan Vokasi, BPSDMI Kemenperin Gandeng KADIN

Sementara, potensi penghematan air mencapai 8.335 juta meter kubik, setara dengan Rp20 Triliun yang diperoleh melalui upaya efisiensi air dan penggunaan air daur ulang dalam proses produksi.

Untuk itu, Kemenperin telah mengembangkan program yang mendorong industri nasional untuk menerapkan Industri Hijau melalui perbaikan efisiensi dan efektivitas produksi industri.

"Kebijakan Industri Hijau sejalan dengan prinsip-prinsip dalam pembangunan berkelanjutan, di antaranya mendukung pelaksanaan efisiensi sumber daya bahan baku, energi, air, mendorong transisi menuju penggunaan EBT, peningkatan dan inovasi teknologi, pengendalian dan pengelolaan bahan kimia dan limbah, serta upaya penurunan emisi Gas Rumah Kaca," tegasnya.

Sementara itu, Staf Ahli Menteri Bidang Iklim Usaha dan Investasi, Andi Rizaldi, saat mewakili Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasamita mengatakan, penerapan standar industri hijau menjadi jawaban dari Kementerian Perindustrian untuk memanfaatkan regulasi negara tujuan ekspor tentang praktik berkelanjutan dan manajemen resiko komoditas sehingga menjadi daya saing tersendiri bagi industri nasional.

Baca Juga: BPSDMI Kemenperin Gelar Diskusi Peran Kadin Indonesia dalam Pendidikan dan Pelatihan Vokasi

Melalui program-program industri hijau, diharapkan akan dapat mencegah eksploitasi berlebih pada sumber bahan baku dari alam, mengurangi eksploitasi energi dan air, meminimalkan emisi dan limbah, serta penanganan nonproduct output untuk dimanfaatkan kembali sebagai waste to energy maupun waste to product.

"Penerapan industri hijau secara langsung maupun tidak langsung akan mempengaruhi perekonomian nasional. Salah satu dampaknya ialah penurunan biaya produksi dan peningkatan produksi per satuan waktu. Hal ini mengakibatkan harga yang lebih bersaing di pasar. Karenanya, kemampuan produk bersaing akan meningkatkan total penjualan dan peluang green job, yang tentu berkontribusi pada pendapatan negara melalui peningkatan pajak dan devisa," ujarnya.

Beberapa industri membuktikan bahwa upaya hijau telah memberikan manfaat dan keuntungan. Investasi dalam bentuk pengadaan dan perekayasaan teknologi mampu meningkatkan efisiensi proses produksi. Selain efisiensi dan penghematan biaya proses produksi, manfaat dan keuntungan lain yang diperoleh perusahaan adalah meningkatnya reputasi perusahaan, memenuhi kebutuhan dan keinginan konsumen dan pasar yang semakin peduli tentang lingkungan, menjaga peluang daya saing, dan menciptakan kondisi yang aman bagi karyawan.

"Ke depan, kami akan mendorong agar perusahaan industri yang telah menerapkan industri hijau, dapat memperoleh preferensi bunga pinjaman dan keringanan pajak. Sebagai bentuk apresiasi dan sekaligus stimulan bagi industri, perlu terus didorong kebijakan pemberian insentif bagi industri yang telah menerapkan industri hijau," jelasnya.

Baca Juga: Kemenperin Dukung Investasi di Bidang Green dan Blue Economy

Industri hijau merupakan aksi nyata sektor industri untuk mencapai keberlanjutan dalam segala aspek. Pasalnya, sektor industri adalah penyumbang kontribusi pertumbuhan terbesar di antara sektor lainnya. Sektor industri menyerap tenaga kerja yang luas bagi masyarakat dan mengelola investasi yang besar dari masyarakat.

"Jika kita ingin mentransformasi peradaban manusia menuju kehidupan yang berkelanjutan, maka tidak dapat dipisahkan dari upaya transformasi industri yang mengadopsi nilai-nilai keberlanjutan atau industri hijau," tegasnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: