Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tolak Permenaker No 18/2022, Apindo Jabar: Formula Penghitungan Upah Buruh Tidak Ideal

Tolak Permenaker No 18/2022, Apindo Jabar: Formula Penghitungan Upah Buruh Tidak Ideal Kredit Foto: Apindo Jabar

"Lewat Dewan Pengupahan ketidaksetujuan kami tercatat dalam Berita Acara yang ditanda tangan oleh seluruh Tripatrite yang hadir, sama halnya dengan poin2 persetujuan yang disampaikan," tegasnya.

Disinggung soal rencana kenaikan upah buruh di Jabar pada 2023 mendatang, Ia menuturkan dengan adanya PP36/2021 kemarin telah memberikan gambaran kepada pengusaha tentang kenaikan upah yang akan terjadi pada tahun 2023. Sehingga pengusaha sudah menyiapkan hal tersebut.

Baca Juga: Tingkatkan Kualitas SDM, APINDO Jabar Teken MoU dengan UPI dan IKA UPI

"Jadi kalau ditanya apakah masih memungkinkan adanya kenaikan upah? Tentu mengacu pada aturan PP 36/2021 tersebut, masih dimungkinkan," katanya.

Ning menambahkan sektor usaha di Jabar, tidak jauh beda dengan sektor usaha-usaha di provinsi yang lain, yang terdampak krisis. Jawa Barat memang terdapat industri pasar karya. Namun, TPT yang merasakan hantaman paling keras. Dari permintaan yang menurun dari pasar luar negeri dan ketatnya persaingan di pasar domestik di dalam negeri dengan banyaknya barang-barang impor, menjadikan pelaku usaha berada di survival game. Bahkan, ada perusahaan salah satu anggota Apindo yang tinggal memilik order 20% dari kapasitas.

"Seperti berita terakhir yang terjadi di Sukabumi, sejak tanggal 20 November 2022, sebuah perusahaan air mineral terpaksa tutup karena tidak mampu lagi beroperasi," ujarnya.

Ning menambahkan dalam pengupahan buruh, pihaknya akan tetap menerapkan PP 36/2021. Apindo juga menyarankan pengusaha rela memberikan insentif lebih pada buruh melalui instrumen lain sebagai bentuk kepedulian dalam situasi sulit ini.

Baca Juga: Kerjasama dengan Kadin dan Apindo, Spark Perkuat Ekosistem Cybersecurity Indonesia

Apabila PP 36/2021 tidak diterapkan dan dipaksakan diberlakukan Permenaker, maka memungkinkan perusahaan yang mampu masih bisa bertahan. Namun, perusahaan yang tidak siap dan tidak mampu dan yang terkena imbas besar masa krisis ini, pasti akan sulit bertahan yang ujungnya juga merugikan buruh bila terjadi pengurangan karyawan dan atau penutupan perusahaan.

"Mari bersama-sama menghadapai situasi yang sulit ini. Kami paham rekan-rekan buruh mengalami kesulitan. Demikian pun dengan pengusaha. Kita harus tetap bersama-sama, sharing the pain, tetap bersatu, saling mendukung sehingga kita bisa selamat melewati situasi sulit ini," pungkasnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: