KLHK: Bagi Indonesia, Kesepakatan Dana Kerugian dan Kerusakan di COP27 Jadi Sebuah Langkah Maju
Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim (PPI) Kementerian LHK, Laksmi Dhewanthi, mengungkapkan, COP27 UNFCCC menghasilkan sebuah terobosan baru karena negara-negara pihak akhirnya sepakat adanya pendanaan untuk Loss and Damage (LnD). Kesepakatan untuk menyediakan dana "kerugian dan kerusakan" bagi negara-negara rentan yang terkena bencana iklim tersebut juga merupakan langkah maju.
Pembahasan tentang penyediaan pendanaan untuk mengatasi dampak pada masyarakat yang kehidupan dan mata pencariannya telah dirusak oleh dampak terburuk dari perubahan iklim ini telah berlangsung lama. Laksmi menyampaikan, selain aspek pendanaan Loss and Damage, COP 27 kali ini mengadopsi beberapa keputusan, antara lain mengenai the Mitigation Work Programme, Global Goal on Adaptation, dan Cover Decision atau secara resmi Dec.1/CMA.4 yang mencakup seluruh keputusan utama dari COP27.
Baca Juga: KLHK Raih Penghargaan Bhumandala Kanaka Tahun 2022
Bagi Indonesia, disepakatinya pendanaan LnD sebagai langkah maju dalam upaya mengimplementasikan Persetujuan Paris (Paris Agreement), terutama sejak Indonesia meratifikasinya melalui UU No. 16 tahun 2016. Melalui pendanaan ini diharapkan dapat membantu negara-negara, terutama negara berkembang yang rentan terhadap dampak dan bencana hidrometeorologi, walaupun negara-negara tersebut telah melakukan upaya adaptasi secara maksimal.
"Seperti halnya Indonesia, meskipun sudah berkomitmen dan melaksanakan upaya adaptasi secara maksimal, kerugian dan kerusakan masih bisa terjadi. Maka, pendanaan LnD diharapkan akan mampu menurunkan potensi kerugian dan kerusakan di dalam negeri akibat dampak negatif perubahan iklim," katanya saat Media Briefing di Jakarta, Senin (28/11/2022).
Melalui pendanaan ini, diharapkan operasionalisasi dari Santiago Network for Loss and Damage (SNLD) juga dapat segera berfungsi dengan baik. SNLD merupakan platform yang diharapkan dapat berfungsi sebagai katalisator bantuan teknis bagi negara-negara berkembang dalam mencegah, meminimalkan dan mengatasi dampak negatif perubahan iklim.
Tentu saja memerlukan waktu lagi untuk implementasinya, mengingat masih ada pembahasan lebih lanjut dalam hal pengaturan kelembagaan SNLD (institutional arrangement SNLD), pengaturan pendanaan (funding arrangement), dan sumber-sumber pendanaannya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: