Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Serahkan DIM RUU EBT ke DPR, Pemerintah Kirim 573 Nomor DIM

Serahkan DIM RUU EBT ke DPR, Pemerintah Kirim 573 Nomor DIM Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif (kiri) saat mengikuti rapat kerja (Raker) dengan Komisi VII DPR di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (19/1/2021). | Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan daftar isian masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru Energi Terbarukan (EBT) kepada DPR RI. 

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan berdasarkan pembahasan yang telah dilakukan di internal pemerintah, telah disusun DIM RUU EBT yang terdiri dari 574 nomor DIM. 

"Dengan rincian 52 pasal diubah, 10 pasal tetap, dan 11 Pasal Baru," ujar Arifin dalam Rapat bersama dengan Komisi VII DPR RI, Selasa (29/11/2022). 

Baca Juga: Kementerian ESDM Sebut Tengah Susun Aturan Pensiun PLTU

Arifin mengatakan ada beberapa pokok-pokok substansi DIM seperti transisi energi dan peta jalan. Menurutnya, pemerintah menyepakati pengaturan terkait transisi energi dan peta jalan.

Namun, dengan penyesuaian urutan substansi dimulai dari target barang yang mengacu pada kebijakan energi nasional peta jalan transisi energi, baik dalam jangka menengah dan jangka panjang serta implementasi dari transisi energi tersebut.

Selain itu, ada usulan penambahan substansi terkait transisi energi dan peta jalan untuk bahan bakar nonpembangkit.

"Sedangkan untuk substansi DMO batu bara pada bab transisi energi dan peta jalan diusulkan untuk dihapus dengan pertimbangan sudah diatur detail pada regulasi subsektor Minerba," ujarnya. 

Kemudian terkait sumber dari EBT, di mana pemerintah menyepakati definisi terkait energi terbarukan dan sumber energi terbarukan, dan sumber energi tak terbarukan.

Namun, untuk definisi energi baru dan sumber energi baru, pemerintah mengusulkan perubahan dengan mempertimbangkan kriteria mengikuti standar internasional emisi rendah karbon.

Selanjutnya, terkait dengan nuklir, di mana pemerintah menyetujui pembentukan majelis tenaga nuklir atau MTN dan selanjutnya mengusulkan kewenangan MTN yaitu terkait dengan hal-hal tentang pengkajian kebijakan pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta penyusunan rekomendasi kebijakan 

Selain itu, pemerintah mengusulkan pelaksana PLTN adalah badan usaha yang mempunyai kompetensi di bidang ketenagaan nuklir untuk kelistrikan, pemerintah menyetujui substansi terkait persetujuan pembangunan PLTN yang diusulkan oleh DPR dan mengusulkan persetujuan dimaksud berlaku untuk PLTN dengan teknologi sebelum generasi ketiga.

"Untuk pertambangan galian nuklir, pemerintah mengusulkan tidak diatur dalam RUU karena sudah diatur secara detail dalam Undang-undang Minerba," ungkapnya. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: