Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mahasiswa Minta Bersih-Bersih Kejagung Dari Praktik Mafia Hukum

Mahasiswa Minta Bersih-Bersih Kejagung Dari Praktik Mafia Hukum Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Maraknya dugaan praktik mafia hukum yang terjadi di institusi Kejaksaan menjadi permasalahan besar bagi supremasi penegakan hukum diIndonesia.

Baru-baru ini muncul kembali kasus yang menyeret nama baik institusi Kejaksaan.

Kasus ini tidak jauh berbeda dengan praktik mafia peradilan yang sebelumnya pernah terjadi yang menyeret oknum hakim agung yang bertindak sebagai penerima suap dalam pengurusan suatu perkara.

Institusi Kejaksaan yang mempunyai slogan trapsila adhyaksa Satya Adhi Wicaksana ini telah dikotori oleh oknum Jaksa Kejati Jawa Tengah yang diduga melakukan percobaan pemerasan terhadap pengusaha asal semarang atas nama Agus Hartono perihal pengurusan SPDP.  

"Adanya dugaan tindakan tercela oleh oknum Jaksa ini dengan modus transaksi pengurusan SPDP senilai Rp 10 Miliar yang diminta oleh oknum Jaksa Kejati Jateng terhadap pengusaha Agus Hartono untuk pengurusan 2 SPDP merupakan tindakan tercela dan merusak wibawa Kejaksaan sebagai salah satu pilar penegakan hukum".

Terkait adanya laporan perihal percobaan pemerasan terhadap Agus Hartono senilai Rp 10 Miliar untuk pengurusan 2 SPDP yang diduga dilakukan oleh oknum Jaksa Kejati Jateng dan upaya percobaan pemerasan terhadap Agus Hartono juga diduga ada turut serta pejabat di Kejagung RI menjadi catatan merah bagi Korps Kejaksaan. 

"Jaksa Agung RI yang terhormat Bapak ST. Burhanuddin diharapkan untuk segera mengambil langkah hukum atas kasus ini, segera melakukan pemeriksaan terhadap oknum Jaksa Kejati Jawa Tengah yang diduga melakukan percobaan pemerasan senilai Rp 10 miliar untuk mengurus SPDP". Tegas Febri dalam orasinya

Lanjutnya, "Kami yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Dan Pemuda Anti Korupsi/AMPUTASI meminta kepada Jaksa Agung RI untuk segera melakukan pemeriksaan dan copot jabatan Koord. Pidsus Kejati Jateng Putri Ayu Wulandari kemudian Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Jateng Leo Jimmi Agustinus dan Sekretaris Jampidsus Kejagung RI Andi Herman".

"Jaksa Agung RI juga harus berani menyatakan bahwa akan menindak tegas oknum Jaksa di Kejati Jateng dan Oknum Jaksa di Kejagung RI yang melakukan percobaan pemerasan pengurusan SPDP senilai Rp 10 Miliar terhadap pengusaha Agus Hartono".

"Kalau Kejagung tidak berani untuk menindak tegas ketiga oknum jaksa tersebut, maka patut diduga Kejagung telah melindungi mafia hukum yang terstruktur di internal kejaksaan".

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: