Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Airlangga: Jumlah UMKM Bersertifikat Masih Minim

Airlangga: Jumlah UMKM Bersertifikat Masih Minim Kredit Foto: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan saat ini jumlah usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang bersertifikat masih sedikit. Karena itu, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah penting dalam fasilitasi UMKM mendapatkan sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi produk mereka.

“Kolaborasi itu penting mengingat jumlah UMKM bersertifikasi masih di bawah 10 persen dari 65 juta pelaku UMKM di Indonesia,” ungkap Airlangga saat menyampaikan keynote speech secara virtual dalam acara Penganugerahan SNI Award 2022, kemarin.

Dia mengatakan seiring peningkatan kebutuhan dan pemahaman masyarakat mengenai kualitas produk, produsen dituntut menghasilkan produk berdaya saing tinggi. Karena itu, penerapan standar produk menjadi salah satu elemen penting bagi pelaku usaha untuk dapat meningkatkan daya saing serta memperluas akses pemasaran.

Upaya untuk meningkatkan jaminan mutu, efisiensi produksi, daya saing nasional, persaingan usaha yang sehat, perdagangan yang transparan, kepastian usaha, serta kemampuan inovasi teknologi diperlukan sebuah kebijakan standardisasi.

Terkait hal tersebut, pemerintah berupayamenjadi fasilitator dan katalisator pertumbuhan iklim usaha yang kondusif guna meningkatkan kualitas produk barang dan jasa.

“Standardisasi juga dapat meningkatkan perlindungan kepada konsumen, pelaku usaha, tenaga kerja, dan masyarakat lainnya, baik dari aspek keselamatan, keamanan, kesehatan, maupun pelestarian fungsi lingkungan hidup. Untuk itu, dukungan infrastruktur mutu nasional dibutuhkan untuk meningkatkan penerapan standar di Indonesia,” jelas Airlangga

Lebih lanjut, Airlangga menambahkan, saat ini pemerintah memberikan pembinaan kepada UMKM terkait standardisasi dan peningkatan daya saing dengan produk impor. Standardisasi UMKM tersebut harus terus didorong karena UMKM terbukti mampu bertahan di tengah krisis dan menjadi penopang perekonomian nasional.

Selain itu, standardisasi juga dapat memudahkan produk UMKM untuk ikut serta dalam pengadaan Pemerintah yang mewajibkan 40 persen anggaran belanja memprioritaskan produk UMKM.

Selanjutnya, dalam PP 28 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian juga mengamanatkan agar Menteri, Gubernur, Bupati, atau Walikota dapat memberikan fasilitas non-fiskal kepada UMKM seperti pembiayaan dalam rangka sertifikasi SNI yang bersifat wajib

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Bagikan Artikel: