Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Daripada Nuntut di WTO, Menteri ESDM Tawarkan Uni Eropa Investasi di Indonesia

Daripada Nuntut di WTO, Menteri ESDM Tawarkan Uni Eropa Investasi di Indonesia Menteri ESDM Arifin Tasrif | Kredit Foto: Kementerian ESDM
Warta Ekonomi, Jakarta -

Gugatan yang dilakukan oleh Uni Eropa atas pelarangan ekspor nikel yang dilakukan oleh Indonesia Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO) harusnya tak perlu dilakukan. 

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mempertanyakan sikap dari negara Uni Eropa yang dengan teganya menuntut Indonesia di WTO akibat pelarangan ekspor nikel mentah yang dilakukan untuk hilirisasi di dalam negeri.

"Sekarang gini ya kenapa sih sampai begitunya, sementara kan, lihat saja China masuk besar-besar (investasi)," ujar Arifin saat ditemui di Kantor Kementrian ESDM, Jumat (2/12/2022).

Baca Juga: Tak Cuma Nikel, Lihat Jejak Gugatan Sengketa Indonesia - Uni Eropa Soal Sawit dan Turunannya di WTO

Dengan masih besarnya cadangan akan nikel di bumi pertiwi, ia membuka peluang agar negara Uni Eropa dapat masuk untuk berinvestasi di hilirsasi nikel dalam negeri dan dapat membantu masyarakat Indoensia.

"Kita masih banyak kok cadangannya (nikel), kita welcome datang invest sini bikin dong, bantuin rakyat indonesia supaya bisa kerja, masa sih," ujarnya. 

Diberitakan sebelumnya, Arifin mengatakan bahwa Indonesia kalah dalam persidangan gugatan larangan ekspor nikel yang dilakukan pada tahun 2020 oleh Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

"Memutuskan bahwa kebijakan larangan ekspor dan kewajiban pengolahan dan pemurnian mineral dalam negeri terbukti melanggar ketentuan WTO," ujar Arifin dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR RI, Senin (21/11/2022). 

Hal tersebut merupakan hasil final putusan panel WTO di Dispute Settlement Body (DSB) atas perkara larangan ekspor nikel Indonesia yang dicatat dalam sengketa DS 592.

Berdasarkan putusan tertanggal 17 Oktober 2022, dijelaskan bahwa Indonesia terbukti melanggar ketentuan WTO Pasal XI.1 GATT 1994 dan tidak dapat dijustifikasi dengan Pasal XI.2 (a) dan XX (d) GATT 1994.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: