Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly, mengaku malu jika Indonesia terus-menerus menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) produk Belanda. Ia pun menuturkan Rancangan Undang-undang (RUU) KUHP telah disusun sejak 63 tahun yang lalu.
"Ini sudah lebih 63 tahun. Ini sudah mulai memikirkan perbaikan ini, karena apa? Malu kita sebagai bangsa memakai hukum Belanda," kata Yasonna saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/12/2022).
Baca Juga: Akui Tak Semua Pihak Setuju, Yasonna Soal RUU KUHP: Silakan Gugat ke MK
Dia mengaku tidak memiliki kebanggaan sebagai anak bangsa jika terus menggunakan produk Belanda. Yasonna juga menyebut bahwa guru-gurunya mendambakan hal yang sama, yakni Indonesia menggunakan KUHP buatan anak bangsa.
"Tidak ada pride sebagai anak bangsa. Saya, guru-guru saya, guru yang saya hormati banyak bekerja keras, seperti Prof Mulyadi misalnya, sangat mendambakan UU ini disahkan," tegas Yasonna.
Baca Juga: Disahkan di Rapat Paripurna Terdekat, Pimpinan DPR Akui RKUHP Tak Bisa Memuaskan Semua Pihak
Kendati demikian, Yasonna tak melarang adanya perbedaan pendapat terkait dengan pengesahan RUU KUHP. Dia menilai, perbedaan pendapat tersebut biasa dalam negara yang menganut sistem demokrasi.
Yasonna meminta seluruh pihak yang merasa keberatan untuk tidak membajak RUU KUHP sebagai upaya pembatalan pengesahan. Bagi pihak yang tidak setuju, Yasonna menyarankan untuk menggugat UU RKUHP ke Mahkamah Konsitusi, seandainya ada hal-hal yang dinilai memberatkan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Ayu Almas