Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Otoritas New York Rilis Proposal Baru untuk Ubah Aturan Tagihan Perusahaan Kripto

Otoritas New York Rilis Proposal Baru untuk Ubah Aturan Tagihan Perusahaan Kripto Kredit Foto: Unsplash/Executium
Warta Ekonomi, Jakarta -

Departmen of Financial Services (DFS) atau Departemen Layanan Keuangan negara Bagian New York, Amerika Serikat di bawah pimpinan inspektur DFS Adrienne Harris baru-baru ini telah mengajukan proposal perubahan undang-undang terkait dengan tarikan biaya untuk perusahaan kripto seperti yang diunggah dalam sebuah pengumuman di web resmi DFS pada 1 Desember lalu.

Dilansir dari Cointelegraph pada Senin (5/12/2022), proposal yang tengah dibuka untuk publik selama 10 hari sejak dirilis guna mencari umpan balik publik ini memungkinkan perubahan pada undang-undang untuk membankan biaya kepada perusahaan kripto berlisensi terhadap pengeluaran pemeliharaan pengawasan terhadap mereka.

Nantinya, DFS akan menagih perusahaan berdasarkan total biaya operasional untuk mengawasi pemegang lisensi dan proporsi yang dianggap adil dan wajar untuk biaya operasional dan overhead lainnya.

Baca Juga: Keruntuhan FTX Jadi Urgensi Perlunya Regulasi Kripto Global

Sebenarnya, sebelum proposal ini diperkenalkan, DFS melalui Undang-Undang Jasa Keuangan telah melakukan pemberlakukan tagihan biaya kepada entitas keuangan non-kripto berlisensi untuk biaya dan pengeluaran pemelihaan pengawasan yang dilakukan kepada mereka.

Melalui usulan proposal baru untuk perubahan dalam undang-undang ini, Harris memiliki tujuan untuk membawa bisnis mata uang digital untuk dapat sejalan dengan entitas keuangan teregulasi lain, karena dengan regulasi terbaru yang diajukan, DFS dapat menambahkan talenta terbaik ke tim pengatur mata uang untuk melakukan proses-proses seperti perizinan, pengawasan, dan penegakkan yang dapat menjadi standar tinggi bagi perusahaan di dunia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tri Nurdianti
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: