DPR Harus Tahan Diri, RKUHP Dinilai Berpotensi Mengaburkan Peristiwa Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu
Dalam hal ini, Anis menyebut Komnas HAM memberikan beberapa catatan penting terkait pelanggaran HAM berat masa lalu. Pertama, kata Anis, RKUHP akan mengaburkan sifat khusus yang ada dalam kejahatan tersebut.
Kedua dapat berpotensi menimbulkan kesulitan dalam melakukan penuntutan atau penyelesaian kejahatan yang efektif. Ketiga, kata Anis, ketidakjelasan atau ketidakpastian hukum dengan instrumen hukum lain yang memuat ketentuan pidana di luar KUHP serta memiliki potensi celah hukum.
Baca Juga: Baru Terungkap! Ternyata Ini Alasan Presiden Jokowi Dulu Pecat Anies Baswedan dari Kabinet
"Jadi ini sangat jelas, kenapa kita menyatakan keberatan-keberatan dengan dimasukkannya tindak pidana berat di dalam RKUHP," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Aldi Ginastiar