Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Terlapor Tak Hadir, KPPU Tunda Sidang Perkara Minyak Goreng

Terlapor Tak Hadir, KPPU Tunda Sidang Perkara Minyak Goreng Kredit Foto: Antara/Yusuf Nugroho
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menunda pelaksanaan sidang perdana minyak goreng (migor) dengan agenda pembacaan laporan dugaan pelanggaran (LDP) oleh investigator penuntutan KPPU.

Penundaan dilakukan lantaran terlapor yang hadir tidak lengkap. Kepala Panitera. Akhmad Muhari mengungkapkan penundaan dilakukan karena terdapat empat terlapor yang tidak hadir pada sidang perdana yang digelar kemarin (17/10).

Diketahui dalam perkara ini ada  27 perusahaan yang menjadi terlapor. Adapun empat terlapor tidak hadir yakni PT Asianagro Agungjaya, PT Primus Sanus Cooking Oil Industrial, PT Budi Nabati Perkasa, dan PT Tunas Baru Lampung.

“Pemeriksaan pendahuluan ditunda dan akan dilaksanakan lagi pada Kamis, 20 Oktober 2022,” Kata Akhmad. Majelis Komisi ucap Akhmad akan melakukan pemanggilan kepada terlapor yang tidak hadir untuk hadir dalam persidangan mendatang.

Namun demikian, dalam hal para terlapor pada persidangan yang telah ditentukan tetap tidak hadir walaupun telah dipanggil, maka sidang diteruskan tanpa kehadiran para terlapor.

Baca Juga: KPPU Teliti Dugaan Praktek Monopoli oleh Google

Sebagai informasi, KPPU telah mulai melakukan penyelidikan atas kasus minyak goreng sejak 30 Maret 2022. Untuk melengkapi alat bukti yang ada, KPPU telah memanggil para pihak yang berkaitan dengan dugaan kartel minyak goreng, seperti produsen minyak goreng, asosiasi, pelaku ritel, dan sebagainya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, KPPU mencatat bahwa terdapat 27 terlapor dalam perkara tersebut yang diduga melanggar dua pasal dalam UU 5/1999, yakni pasal 5 (tentang penetapan harga) dan pasal 19 huruf c (tentang pembatasan peredaran atau penjualan barang/jasa).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Bagikan Artikel: